Menu Close

Tugas Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti

Dalam suatu proses peradilan masing-masing perangkat memiliki tugasnya masing-masing.

Tugas Panitera/Panitera Pengganti adalah:
a. Menyelenggarakan administrasi negara
b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir).
c. Melaksanakan putusan pengadilan
d. Membuat salinan putusan
e. Wajib menghadiri sidang-sidang
f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang.
g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang.

Tugas Jurusita Pengganti adalah:
a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan
b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan
c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan,
d. Meletakkan sita jaminan.

See also  Supremasi Hukum atau Pengingkaran Hukum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Errol

Bro…. saya menemukan suatu keanehan putusan pidana korupsi, barangkali saya bisa dapat penjelasan sbb :

1. Bagaimanakan kekuatan hukum dari Transkrip Persidangan yang dibuat oleh Panitera ..?

2. Bagaimanakah kalau transkrip persidangan itu ternyata banyak kesalahan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan…???

3. Ada Unsur Pembanding, yaitu Transkrip Lengkap dari Lawyer dan Video KPK, dimana transkrip Panitera banyak terjadi kesalahan dan lebih bersifat resume…?

4. Akibat Resume Transkip Persidangan yang dibuat panitera salah ( dan tidak sesuai transkrip pembanding lainnya diatas ), maka vonnis dan putusan hakim pun menjadi salah….. bagaimana kira-2 kekuatan hukum nya…?

makasih ya bro.. kalau bersedia menjawab

vika is the best

juru sita sama panitera tu sama, gak ?????
thank’z if y0u answer my question……….!!!!!!!!!!! bye.!!