Menu Close

Ternyata MA siap untuk melantik Calon Advokat KAI

Berita terbaru yang saya dapat dari MEDIASI ONLINE bahwa MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI. Berikut berita lengkapnya yang diambil dari http://www.mediasionline.com/readnews.php?id=419&menu=Hukum&kategori=Hukum

Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan menyatakan siap mengangkat sumpah para calon advokat yang telah lulus mengikuti ujian di Kongres Advokat Indonesia (KAI). Bagir beralasan kesiapannya itu karena perintah Undang-undang yang tidak bisa ditawar-tawar. Bagir juga menghimbau kepada seluruh jajaran Mahkamah Agung baik di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak mempermasalahkan kartu advokat yang dikeluarkan oleh KAI.

”Seluruh advokat tetap dapat beracara di Pengadilan,” tegas Bagir Manan saat mengundang buka puasa bersama KAI di gedung MA jalan Merdeka Utara, selasa (23/9).

Pernyataan Bagir Manan ini berarti kartu advokat yang dikeluarkan oleh KAI adalah kartu resmi untuk praktek beracara di pengadilan. Karena menurutnya berdasarkan Undang-undang, yang mengeluarkan kartu advokat adalah organisasi advokat. dan Mahkamah Agung tidak mencampuri dan tetap independen terhadap organisasi advokat.

Bagir Manan juga menyatakan, kalau ada orang yang bingung dalam menafsirkan advokat setelah membaca informasi di media massa, maka Bagir menyarankan agar membaca undang-undang advokat.

Sementara itu Presiden KAI Indra Sahnun Lubis melaporkan bahwa yang mengikuti ujian calon advokat yang diselenggarakan oleh KAI beberapa waktu lalu berjumlah 5.000 orang. Indra juga menyatakan KAI akan melaksanakan ujian advokat yang akan dilaporkan ke Mahkamah Agung setiap tahun.

Dalam pertemuan itu Indra Sahnun juga menyatakan dengan tegas, mendukung Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR bahwa usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Bahkan tak hanya 70 tahun tapi sampai 75 tahun.

See also  Kembali ke laptop

Ia beralasan di Amerika, Hakim Agung dapat menjabat sampai seumur hidup. Selain itu juga ia beralasan makin tua orang cara berfikirnya makin matang, karena tidak mempunyai kepentingan apa-apa dan hanya menunggu panggilan Tuhan. ”Jadi orang makin tua makin terus berbuat kebaikan dan cenderung makin arif dan adil dalam memutuskan sesuatu,” ujar Indra beralasan.

KAI juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang itu, paling lambat bulan oktober untuk diundangkan.

Dalam kesempatan itu, Katua Mahkamah Agung Bagir Manan didampingi oleh Wakil Ketua MA, sejumlah Ketua Muda dan lain-lain. Sedangkan dari KAI yang hadir Indra Sahnun Lubis, Roberto Hasibuan, Tommy Sihotang, Abadi Darmo, Abdul Rahim Hasibuan dan lain-lain.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

11 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Reza

Mudah-mudahan MA segera membuat surat edaran mengenai keleluasan beracara bagi advokat KAI.

andi ahmad

ini berita luar biasa dari MA, ini merupakan kado lebaran bagi para sarjana hukum yang telah lama mendambakan ijin adokat karena tersandung monopoli perijinan yang ada. mudahan kai tetap jaya sebagai lembaga advokat yang ligitimit sesuai mandat uu advokat. selamat untuk para advokat yang baru…

andi ahmad

satu lagi saya komentar tentang hal pelaksanaan ujian advokat. pasca pengumuman banyak oknum yang minta duit atas kelulusan tersebut. berbagai alasan digunakan untuk menipu calon advokat yang lulus. saudara-saudara sekalian hati-hari dengan tipuan oknum tersebut, mungkin ada diantara kita yang tau nomer telpon ini yang sering digunakan untuk merayu calon advokat yang lulus +622133467752. silahkan dicek keberadaan nomer telpon itu. kami dari daerah minta jangan ada oknum lagi yang menodai lembaga advokat ini. tetep jaga integritas KAI… tetep berjaya

begar h,SH

gtu donk.. MA.semoga legalitas KAI semakin kuat.

Andika Wijaya

INI ADALAH BERITA YANG MELEGAKAN HATI BAGI SAYA YANG NOTA BENE SUDAH LULUS UJIAN ADVOKAT GELOMBANG PERTAMA. LETS SAY : HIDUP KAI . . . .

UYUNK

BUBARKAN PERADI !

kk

AMAT TIDAK BIJAK MEMBUBARKAN PERADI.. KAI YES, PERADI OK..LA WONG PODO GOLEK MAngane rek

jon

kai xxxx xxxxxx xxxxxxx

dadang

KAI penipu

dadang

aing ngges tilu kali diusir ku hakim….