Menu Close

Perpanjangan penahanan melebihi ketentuan

Seperti kita ketahui bersama, perpanjangan penahanan terhadap Antasari Azhar tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menuai kontroversi karena masa penahanan yang habis tanggal 23 Mei 2009 kemudian diperpanjang sampai 2 Juli 2009 dan kini diperpanjang lagi sejak resmi ditahan pada 4 Mei 2009.

Dalam pasal 29 KUHAP diberikan pengecualian terhadap pembatasan penahanan, dengan demikian maka penahanan dapat diperpanjang lagi menjadi maksimal dua kali 30 hari. Namun perpanjangan ini diharuskan pada alasan yang patut dan karena tidak dapat dihindarkan maka harus diadakan perpanjangan penahanan seperti tersangka atau terdakwa mengalami gangguan kesehatan dan atau mental yang berat serta perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

See also  Kesaksian Nudirman Munir di MK tentang UU Advokat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments