Menu Close

Penangkapan

Alasan atau syarat penangkapan
a. adanya bukti permulaan yang cukup (psl 17)
b. bukti permulaan yg cukup terkandung dlm:
– Laporan polisi
– BAP TKP
– Laporan hasil penyidikan
– Keterangan saksi/saksi ahli
– Barang bukti

Cara penangkapan
a. penangkapan dilakukan oleh polisi
b. petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan:
– identitas tersangka
– uraian secara singkat alasan penankapan,
– uraian singkat perkara kejahatan
– menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.
c. menyerahkan turunan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka.
Batas waktu penangkapan
Tidak boleh lebih dari satu hari (psl 19/1 KUHAP)

See also  Eksepsi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments