Menu Close

Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek

Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual
(Intellectual Property Rights) Dalam Praktek

Mesantos Lolowang

Ketika suatu masyarakat, baik berdasarkan adat, kesepakatan atau hukum, membuat suatu pembedaan antara milik dan sekedar mempunyai harta benda fisik maka dengan sendirinya masyarakat itu merumuskan milik sebagai suatu hak. Hak ini berlaku baik bagi tanah, kawanan ternak ataupun hasil buruan yang dimiliki bersama, dan berlaku pula untuk harta benda perorangan yang ada. Dalam kedua hal itu, memiliki suatu pemilikan adalah memiliki hak, dalam arti merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan manfaat sesuatu, baik itu hak untuk menikmati sumber umum maupun suatu hak perorangan atas harta benda tertentu. Yang membedakan antara harta milik dengan sekedar pemilikan sementara adalah bahwa milik itu merupakan suatu klaim yang dapat dipaksakan oleh masyarakat atau negara, oleh adat, kesepakatan atau hukum.

Apabila tidak ada perbedaan semacam ini tentu gagasan tentang milik tidak diperlukan lagi. Juga tidak perlu ada gagasan lain selain sekedar penguasaan atau pemilikan secara fisik yang bersifat sementara. Melihat alasan tersebut maka para filsuf, yurist, ahli-ahli teori sosial dan politik sewlalu melihat milik sebagai suatu hak, bukan sebagai benda. Suatu hak dalam arti suatu klaim yangd apat dipaksakan atas kegunaan dan manfaat suatu benda.

Ini tidak berarti bahwa semua ahli teori itu telah sepakat mengenai serangkaian hak yang terdapat dalam masyarakat mereka. Meskipun mereka mengakui bahwa milik itu terdiri dari hak-hak aktual (klaim-klaim yang dapat dipaksakan), tapi memaksakan bahwa secara moral pun benar. Sebaliknya, mereka sering menegaskan bahwa rangkaian hak yang ada (klaim-klaim yang dapat dipaksakan) tidaklah secara moral benar, dan bahwa serangkaian hak-hak yang lain harus diresmikan. Dengan berbuat demikian, mereka hanya beranggapan bahwa serangkaian klaim yang berlainan harus dibuat menjadi hal yang dapat dipaksakan. Mereka tidak mempermasalahkan bahwa milik terdiri dari klaim-klaim yang dapat dipaksakan.

Tambahan pula, bila dikatakan bahwa ahli-ahli teori selalu menganggap milik sebagai suatu hak, dalam artian klaim yang dapat dipaksakan, saya tidak bermaksud mengartikan bahwa mereka itu beranggapan atau bahwa sekarang ada yang beranggapan, bahwa hak tersebut berlandaskan semata-mata pada ancaman paksaan saja. Sebaliknya, ancaman paksaan itu hanyalah ditampilkan sebagai sarana yang dianggap perlu untuk menjamin suatu hak yang dipandang bersifat azasi.

Pembenaran yang telah sekian lama terhadap setiap pranata-pranata milik adalah bahwa milik itu harus merupakan klain yang dapat dipaksakan, karena milik itu perlu merealisasikan alam fundamental manusia, atau karena milik itu adalah suatu hak alamiah. Milik dianggap sebagai suatu hak, tidak karena milik merupakan suatu klaim yang dapat dipaksakan. Milik merupakan klaim yang dapat dipaksakan hanya karena dan sejauh teori etika yang unggul beranggapan itu adalah hak manusiawi yang harus ada. Maka dengan kwalifikasi ini bahwa menganggap milik sebagai suatu hak tidak berarti menyetujui satu sistem tertentu mengenai milik sebagai benar dan bahwa merumuskan hak aktual sebagai suatu klaim yang dapat dipaksakan tidak berarti bahwa paksaan itu membenarkan hak – kita dapat menegaskan kembali sikap kita semula: gagasan tentang milik, secara historis dan logika adalah suatu gagasan tentang hak dalam pengertian sebagai klaim-klaim yang dapat dipaksakan.

Kita dapat melihat suatu implikasi logis dari definisi tentang milik sebagai suatu klaim yang dapat dipaksakan yaitu bahwa milik adalah hubungan politik antar pribadi. Bahwa milik itu bersifat politik adalah jelas. Gagasan tentang suatu klaim yang dapat dipaksakan mengandung arti bahwa ada suatu lembaga tertentu yang memaksakannya. Satu-satunya lembaga yang cukup ekstensif untuk memaksakaannya adalah seluruh masyarakat yang terorganisasikan itu sendiri atau organisasi masyarakat yang khusus, negara; dan dalam masyarakat-masyarakat modern (yaitu pasca feodal) lembaga pemaksa itu selalu adalah negara, sebagai lembaga politik di zaman modern. Jadi milik adalah suatu fenomena politik. Bahwa milik adalah suatu hubungan politik antara pribadi-pribadi juga sama jelasnya. Karena setiap sistem milik adalah suatu sistem hak dari setiap pribadi dalam hubungannya dengan pribadi-pribadi yang lain. Ini nampak jelas dalam masalah milik pribadi modern, yakni hak seseorang untuk mengesampingkan kain dari sesuatu tetapi hal itu berlaku sama juga pada setiap bentuk milik bersama, yang merupakan hak setiap pribadi untuk tidak dikesampingkan dari sesuatu.

See also  Dirgahayu Republik Indonesia ke-62

Milik Umum, Milik Pribadi, Milik Negara

Rumusan tentang milik sebagai klaim yang dapat dipaksakan dari seseorang atas suatu kegunaan atau manfaat sesuatu barang kerap kali diterima dengan mengesampingkan milik bersama.

Masyarakat atau negara dapat menyatakan bahwa barang-barang tertentu umpamanya, tanah milik bersama, taman-taman umum, jalan di kota dan jalan raya adalah digunakan untuk umum. Hak untuk menggunakan barang-barang itu adalah milik dari orang-orang perorangan dan bahwa setiap warga masyarakat mempunyai klaim yang dapat dipaksakan untuk menggunakannya. Negara, umpamanya, dapat mengatur penggunaan tanah-tanah umum, atau negara dapat membatasi jenis-jenis penggunaan oleh setiap orang atas jalan-jalan atau perairan umum (tepat seperti sekarang negara membatasi penggunaan oleh setiap orang atas milik pribadi), tetapi hak untuk menggunakan barang-barang umum, betapapun trbatas, adalah hak setiap orang.

Masalah ini perlu penekanan yang lebih lanjut karena hal itu mudah terlewat dari perhatian kita. Fakta bahwa kita memerlukan suatu istilah seperti ‘milik umum’, untuk membedakan hak-hak seperti itu dengan hak-hak perorangan ekslusif yang merupakan milik pribadi, mudah menjuruskan pemikiran kita bahwa hak-hak umum seperti itu bukanlah hak-hak pribadi. Tetapi hak-hak itu adalah benar-benar hak-hak pribadi. Itu semua adalah milik orang perorangan, bukan milik negara. Memang negara menciptakan dan memaksakan yang dipunyai setiap orang atas barang-barang itu yang dinyatakan oleh negara untuk digunakan untuk umum. Demikianlah pula negara menciptakan dan memberlakukan hak-hak ekslusif yang merupakan milik pribadi. Dalam kedua hal tersebut fakta bahwa negara itu menciptakan hak tidaklah membuat hak itu menjadi milik negara tersebut. dalam kedua hal itu apa yang diciptakan adalah suatu hak orang perorangan. Negara menciptakan hak-hak, orang perorangan memiliki hak-hak itu. Milik umum diciptakan dengan jaminan bagi setiap orang agar ia tidak terkecualikan untuk dapat menikmati kegunaan dna manfaat dari sesuatu barang; karena kedua macam milik itu adalah jaminan bagi orang perorangan, maka keduanya adalah hak-hak pribadi.

Dalam hal milik pribadi, tentu saja hak tersebut dapat dipunyai oleh pribadi buatan, yaitu oleh suatu lembaga atau suatu kelompok yang tidak dilembagakan, yang dibentuk atau diakui oleh negara sebagai yang mempunyai hak-hak milik yang sama (atau mirip) sebagai pribadi sesungguhnya. Milik yang dipunyai oleh suatu kelompok seperti itu adalah hak untuk menikmati kegunaan dan manfaat dan hak untuk mengesampingkan orang-orang yang bukan anggota dari kegunaan dan manfaat itu, dari barang-barang yang secara hukum merupakan hak kelompok tersebut. dengan demikian milik bersama itu merupakan [perpanjangan milik pribadi perorangan.

Dengan demikian kedua macam milik yang telah kita bicarakan selama ini, secara langsung atau melalui perpanjangan, adalah hak-hak pribadi, keduanya adalah hak-hak dari pribadi-pribadi sesungguhnya atau pribadi buatan yang jelas. Sekarang kita harus mengemukakan bahwa masih ada jenis milik lain yang ternyata sama sekali bukanlah merupakan suatu hak pribadi. Ini dapat disebut ‘milik negara’: itu terdiri dari sekumpulan hak yang tidak hanya diciptakan oleh negara, tetapi juga dipertahankan tetap menjadi kepunyaan negara atau yang diambil alih dari pribadi perorangan atau lembaga-lembaga. Umpamanya hak untuk menggunakan gelombang-gelombang udara untuk komunikasi radio dan televisi dapat secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara. Adalagi, berbagai macam perusahaan, seperti umpamanya jawatan kereta api dan penerbangan, dalam banyak negara dimiliki oleh negara. Hak-hak yang dimiliki dan dilaksanakan oleh negara sehubungan dengan barang-barang tersebut, hak-hak yang menyangkut milik negara berkenaan dengan barang-barang tersebut, adalah mirip dengan hak-hak pribadi perorangan, karena masalah itu terdiri dari hak untuk menikmati kegunaan dan manfaat, dan hak untuk mengesampingkan orang-orang lain dari kegunaan dan manfaat suatu barang. Akibatnya, negara itu sendiri mengambil dan melaksakan kekuasaan suatu lembaga: ia bertindak sebagai suatu pribadi buatan.

Jadi milik negara, seperti baru saja dipaparkan, tidak memberikan kepada warganegara secara perorangan suatu hak langsung untuk menikmati kegunaan, atau suatu hak untuk tidak dikesampingkan dari usaha menikmati benda-benda yang dikuasai oleh negara bertindak sebagai seuatu lembaga. Sebuah perusasahaan penerbangan tidak dengan begitu saja dapat dinikmati oleh semua warganegara di negara tersebut. dengan demikian milik negara bukan suatu milik umum sebagaimana kita merumuskannya: milik negara bukanlah suatu hak pribadi yang tidak boleh dikesampingkan. Itu adalah suatu hak lembaga untuk mengesampingkan. Sebagai suatu hak lembaga untuk mengesampingkan orang-orang lain, maka hak tersebut sesuai dengan rumusan tentang milik pribadi (lembaga).

See also  Menggugat UU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Nampaknya bersifat paradoksal bila kita menyebutnya semacam milik pribadi, karena berdasarkan definisi itu adalah milik dari seluruh negara. Paradoks itu hilang bila kita melihat bahwa negara-negara dalam setiap masyarakat modern, adalah bukan seluruh kumpulan warganegara, tetapi sekelompok kecil manusia yang telah diberi wewenang (baik oleh seluruh rakyat atau tidak seluruhnya) untuk memerintah rakyat. Meskipun pra filsuf idealis, dalam usaha menekankan keyakinan mereka bahwa setiap negara harus merupakan (atau negara yang baik dan benar adalah) suatu kumpulan seluruh warganegara mungkin merumuskan negada sebagai suatu kumpulan semua orang, namun orang-oran realis politik selalu beranggapan bahwa negara itu sesungguhnya adalah orang-orang yang diakui oleh para warganegara mempunyai hak untuk memerintah mereka.

Dengan demikian, milik negara harus digolongkan sebagai milik kelembagaan, yang merupakan milik ekslusif dan bukanlah sebagai milik umum, yang merupakan milik non-ekslusif. Milik negara adalah suatu hak ekslusif dari suatu pribadi buatan.

Dua masalah muncul dari analis mengenai tiga macam milik tersebut. pertama adalah bahwa ketiga macam itu – milik umum, milik pribadi dna milik negara – adalah hak-hak pribadi baik pribadi manusia alamiah maupun pribadi-pribadi buatan. Yang kedua adalah bahwa milik umum, tidaklah dihapuskan oleh gagasan tentang milik sebagai hak-hak (klaim-klaim yang dapat dipaksakan) dari pribadi-pribadi, tetapi malahan ternyata merupakan jenis milik yang paling murni. Karena milik umum adalah selalu suatu hak dari pribadi individual alamiah sedang dua jenis milik yang lain itu tidaklah selalu demikian: milik pribadi mungkin merupakan suatu hak pribadi alamiah atau pribadi buatan dan milik negara adalah selalu suatu milik dari suatu pribadi buatan.

Dengan analisa ini jelaslah bahwa gagasan tentang milik sebagai klaim-klaim yang dapat dipaksakan yang dipunyai oleh pribadi-pribadi atas kegunaan dan manfaat sesuatu benda tidak dapat secara logis dibatasi pada milik pribadi eksklusif.

Setelah dalam bagian ini dan bagian sebelumnya kita melihat bahwa milik itu adalah hak, bukan benda, dan bahwa milik secara logis tidak dapat dibatasi pada milik pribadi, kita akan melihat bagaimana kedua macam salah pengertian itu timbul, dan betapa mudah berubah rupanya kedua hal itu.

Dalam bahasa biasa yang berlaku sekarang, milik pada umumnya, berarti benda. Biasanya kita mengartikan sebuah rumah, sebidang tanah, sebuah toko sebagai milik. Kita bisa melhat iklan “barang milik untuk disewakan” ini menggambarkan iklan itu untuk dijual atau disewakan adalah rumah dan tanah tempat berdirinya rumah tersebut. tetapi sesungguhnya, apa yag ditawarkan dan apa yang merupakan milik adalah hak menurut hukum, hak ekslusif yang dapat dipaksakan untuk menkmati barang yang dapat dijamah. Hal ini nampak lebih jelas dalam masalah persewaan, sebab disana hak itu adalah penggunaan barang selama jangka waktu tertentu dan atas persyaratan tertentu, daripada dalam masalah penjualan langsung, tetapi dalam kedua masalah itu apa yang diserahterimakan adalah suatuhak eksklusif yang dapat dipaksakan.

Meskipun demikian, kita masih berbicara tentang milik sebagai barang itu sendiri. Bagaimana mulanya terjadi sehingga sampai pada penggunaannya yang sekarang, dan berapa lama kiranya hal itu akan berlangsung. Penggunaan itu mulai pada akhir abad ke tujuh belas dan rupanya tidak berlangsung lebih lama dariapda abad ke dua puluh.

Perubahan penggunaan secara umum dalam mengartikan milik sebagai barang-barang itu sendiri, muncul bersamaan dengan meluasnya ekonomi pasar kapitalis secara penuh sejak abad ke tujuh belas dan seterusnya, dan perubahan hak-hak terbatas yang lama atas tanah dan barang-barang berharga lainnya menjadi hak-hak yang sesungguhnya tidak terbatas. Ketika hak-hak atas tanah menjadi lebih mutlak dan bidang-bidang tanah menjadi barang dagangang yang dapat dijual dengan lebih bebas, maka orang semakin biasa menganggap tanah itu sendiri menjadi milik. Dan ketika kumpulan modal komersial dan industri yang bergerak dalam pasar yang semakin bebas, dan barang itu sendiri dapat dipasarkan dengan bebas, dalam jumlah melebihi harta benda bergerak jenis lama yang didasarkan atas surat-surat dokumen dan monopoli, maka modal itu sendiri, baik dalam bentuk uang atau dalam bentuk pabrik sesungguhnya dapat dengan mudah dianggap sebagai milik. Milik itu ternyata menjadi barang-barang itu sendiri, bukanlah sekedar hak atas barang itu sendiri, bukanlah jak atas barang-barang tersebut yang ditukar-tukarkan dalam pasar. Sesungguhnya perbedaan itu bukanlah barang, melainkan hak atas barang-barang itulah yang ditukar-tukarkan, tetapi sekarang, hak atas barang-barang yang sebelumnya tidak dapat dijualbelikan itu menjadi dapat dijualbelikan atau dengan kata lain, hak atas barang-barang yang terbatas dan dapat diganti dengan hak yang sesungguhnya tak terbatas dan dapat dijualbelikan atas barang-barang.

See also  gugatan Peninjauan Kembali (PK)

Sementara milik itu semakin menjadi hak-hak mutlak yang dapat dijualbelikan atas barang-barang, maka perbedaan antara hak dan barang itu sendiri mudah menjadi kabur. Itu menjadi lebih mudah kabur karena dengan terjadi perubahan-perubahan tersebut, negara semakin menjadi mesin untuk menjamin hak penuh dari masing-masing orang untuk melepaskan ataupun menggunakan barang-barang itu. Perlindungan oleh negara terhadap hak tersebut memang dapat dengan begitu saja dianggap bahwa orang tidak perlu menengok di balik benda untuk menerima hak tersebut. barang itu sendiri dalam pembicaraan sehari-hari menjadi milik.

Penggunaan sebagaimana telah kita lihat, masih berlaku sampai sekarang. Tetapi sementara itu, sejak sekitar permulaan abad ke dua puluh, ciri utama dari milik telah berubah lagi dan milik mulai dianggap lagi sebagai suatu hak atas sesuatu. Sekarang milik kerap kali berarti suatu hak ats pendapatan dan bukannya suatu hak atas barang material tertentu.

Perubahan pada abad ke dua puluh ini bersifat ganda, pertama timbulnya perusahaan raksasa sebagai bentuk dominan usaha dagang telah berarti bahwa bentuk dominan dari milik adalah harapan terhadap pendapatan. Nilai pasar yang ada pada perusahaan modern tidak teridiri dari bangunan dan persediaan barang-barang tapi terdiri dari kemampuan yang dianggap ada untuk mengahsilkan pendapatan untuk dirinya dna para pemegang saham melalui pengorganisasian berbagai ketrampilan dan pemanfaatan pasar. Nilainya sebagai milik adalah kemampuannya untuk menghasilkan pemasukan. Milik yang dipunyai oleh para pemegang saham adalah hak atas pendapatan yang berasal dari kemampuan itu.

Kedua, bahkan dalam negara-negara yang berpegang teguh pada gagasan usaha bebas dan pasaran bebas, pertandingan hak yang terus meningkat dengan tajam yang dimiliki oleh orang perorangan maupun lembaga atas suatu pendapatan sepenuhnya tergantung pada hubungan mereka dengan emerintah. Bilaman hak untuk melaksanakan ketrampilan atau keahlian tergantung pada lembaga oemberi izin yan diwenangkan oleh pemerintah dan pada tafsiran hukum terhadap kekuasaan mereka; bilaman hak untuk melakukan berbagai macam usaha tergantung pada pemberlakukan undang-undang dan ketentuan-ketetntuan administratif dan hukum; bilamana hak atas suatu pensiun atau jaminan pembayaran sosial serta hal-hal semacam itu tergantung pada ketentuan-ketetentuan serupa itu: maka gagasan kuno tentang milik menjadi semakin tidak realistik.

Milik sebagian besar dan semakin dianggap menjadi suatu hak-hak yang aak tidak menentu yang telah terus-menerus ditekankan kembali. Itu adalah hak atas suatu pendapatan.

Kita dapat menyimpulkan dari paparan ini arti yang berubah-ubah mengenai milik pribadi ini, bahwa pengertian tentang milik sebagai barang mulai menghilang dan pengertian itu mulai diganti dengan pengertiuan tentang milik sebagai hak atas suatu pendapatan. Tetapi ini masih akan meninggalkan gagasan keliru yang lebih mendasar, bahwa milik berarti milik pribadi ekslusif: semua contoh tentang berbagai milik jenis baru yang telah kita telaah itu merupakan contoh-contoh tentang milik pribadi; dalam semua hal tersebut, milik dianggap sebagai hak perorangan atau hak suatu lembaga atas suatu pendapatan untuk dinikmati olehnya atau oleh lembaga itu secara ekslusif.

Referensi:
Macpherson, C.B, Property: Mainstream and Critical Positions, University of Toronto Press, 1978

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
R-a

keren abiez.. ada 6 kata hukum, tu kan luar biasa bgt, iya g siy sob?