Menu Close

Mahkamah Konstitusi memutuskan APBN 2007 Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya hari Senin, 1 Mei
2007 menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

APBN 2007 menetapkan anggaran pendidikan sebesar 11,8% dari total
bujet. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran
pendidikan sebesar 20% dalam APBN.

Seperti kita ketahui bahwa untuk mengeksekusi putusan MK, tidak
diberikan kewenangan kepada orang atau jabatan manapun dalam
mengeksekusi putusannya, jadi semuanya diserahkan kembali kepada
pemerintah apakah mau menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai
UUD 45.

See also  Hukum dan Perubahan Sosial
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments