Menu Close

Kekuatan pembuktian akta otentik dan Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan

Kekuatan pembuktian akta otentik:
1. Kekuatan pembuktian lahir: keterangan dalam akta otentik tersebut adalah benar dan berlaku bagi terhadap setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
2. Kekuatan pembuktian formal: tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dalam akta adalah benar dan berlaku kepada setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
3. Kekuatan pembuktian material: isi dari akta tersebut adalah benar dan berlaku bagi setiap orang.

Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan:
1. Hak dan peristiwa yang tdk disangkal penggugat maupun tergugat,
2. Pengetahuan hakim akan adanya suatu peristiwa atau adanya sesuatu hak,
3. Sesuatu hal atau peristiwa yang sudha diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat umum,
4. Suatu pengetahuan berdasarkan pengalaman.

See also  Gugatan Class Action
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments