Menu Close

Diskresi penahanan oleh aparat penegak hukum

Pasal penahanan dalam KUHAP khususnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Hingga saat ini masih menimbulkan argumentasi dari berbagai kalangan.

Kenyataan yang terjadi, pasal ini menjadi senjata ampuh dari aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan dengan alasan seperti diatas yaitu dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Aparat diberikan kebebasan untuk menilai apakah tersangka/terdakwa dikategorikan sebagai yang “mengkhawatirkan” sehingga diambil keputusan melakukan penahanan lanjutan.

Yang menjadi persoalan disini adalah diskskresi penahanan oleh aparat penegak hukum yang terlalu berlebihan sehingga tidak jarang orang yang berduit bisa menikmati tahanan diluar/rumah sedangkan yang tidak berduit akan menikmati masa tahanan dalam rutan.

Tidak jarang juga terjadi, senjata ampuh ini sebagai sarana “pemerasan” bagi tersangka/terdakwa agar membayar dengan jumlah tertentu agar kategory “mengkhawatirkan” bisa lebih diperingan. Senjata ini juga semakin menjadi momok yang menakutkan bagi tersangka/terdakwa untuk melakukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan.

See also  Ujian Calon Advokat ke-IV KAI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments