Menu Close

Azas Hukum Acara Perdata

Berikut saya tuliskan beberapa azas dari Hukum Acara Perdata itu yang lazim dan sudah banyak dipergunakan dalam Peradilan Perdata. Azas itu terdiri atas:

a. Hakim bersifat menunggu (pasif)
  – Yang bekepentinganlah yang mengajukan, hakim menunggu (index ne procedat ex officio). (Vide, pasal 118 HIR, 142 RBG).
  – Ruang lingkup dan luas pokok sengketa ditentukan para pihak.
  – Para pihak dapat mengakhiri sendiri sengketa, sedangkan hakim tidak. (Vide, pasal 130 HIR, 154 RBG).
  – Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut. (Vide, pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR). (beda dengan pidana bisa lebih berat).
  – Para pihak yang harus membuktikan.
b. Sifat terbukanya persidangan
  – Sidang terbuka untuk umum
  – Jika putusan tidak dibaca didepan umum berarti tidak sah dan dapat batal demi hukum.
c. Hakim harus mendengar kedua belah pihak (Vide, pasal 132a, 121 ayat (2) HIR).
d. Putusan disertai alasan-alasan
  – Harus disertai alasan putusan (pasal 315 HIR) jika tidak maka bisa banding/kasasi.
e. Beracara dikenakan biaya
  – Berperkara kena biaya (Pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR).
  – Yang tidak mampu, bisa gratis/prodeo (Pasal 237 HIR)
f. Tidak ada keharusan mewakilkan
  – Para pihak tidak diwajibkan mewakilkan, tetapi dapat juga dengan kuasanya (Pasal 123 HIR).

See also  Tugas Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
freddy

pasal 130 HIR apakah bisa disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengingat perdamaian itu dilaksanakan dengan bantuan hakim

rudini silaban

Sama dengan posting saya di

http://rudini76ban.wordpress.com/2009/10/29/asas-asas-hukum-acara-di-indonesia-ptunpidanaperdata

cmn tulisan saya mencakup pidana dan PTUN..

btw,blog nya dah q link mas…

link balik ya…

thanks…
.-= rudini silaban´s last blog ..Suatu Kajian Mengenai Konsep Budaya Hukum =-.

hukum acara perdata yahya

Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat dan sesudah persidangan