Menu Close

Acara pemeriksaan singkat

Acara pemeriksaan singkat (sumir);
a. Pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana
b. Ancaman maupun hukuman yang akan dijatuhkan tdk melampaui 3 thn.

Tata cara pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedoman pada acara biasa.

Acara pemeriksaan cepat
Tindak pidana ringan yaitu:
a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan
b. Atau denda sebanyak-banyaknya RP. 7.500
c. Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dl psl 315 KUHP. (vide, psl 205/1)

Tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan:
a. Pelimpahan perkara dilakukan penyidik
b. Pengajuan perkara tanpa surat dakwaan
c. Pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal
d. Saksi tidak mengucapkan sumpah.
e. Berita acara sidang tidak dibuat
f. Putusan dalam acara tindak pidana ringan tidak dapat diajukan banding kecuali terhadap putusan yang merampas kemerdekaan terdakwa.

See also  Hasil Ujian Calon Advokat KAI III 2009
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments