-
Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal
Implementasi otonomi daerah masih terbatas.
-
Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah
Upaya penegakan hukum guna memulihkan hak atas tanah bagi masyarakat adat.
-
Polarisasi politik dan polarisasi identitas
Polarisasi politik dan identitas: menajamnya perbedaan, retaknya kesatuan bangsa.
-
Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.
Perkembangan teknologi menuntut pembaruan hukum acara untuk bukti elektronik dan penyadapan.
-
Tumpang tindih peraturan perundang-undangan
Tumpang tindih peraturan menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum.
-
Tafsir UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hak Masyarakat Adat atas Tanah
UU Cipta Kerja terhadap hak masyarakat adat atas tanah
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu bertujuan memastikan kelancaran alur penanganan perkara pidana antarlembaga.














