-
Peran PP No. 71/2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Perlindungan Tanah Adat
Peran PP 71/2012 tentang PTSL dalam perlindungan tanah adat.
-
Kredit Bermasalah dan Penyelesaian Hutang — Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan kredit macet (NPL).
**Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan NPL untuk kredit bermasalah.**
-
Hukum Perbankan Syariah — Landasan hukum, produk akad (murabahah, mudharabah, musyarakah), dan dual banking system di Indonesia.
**Ekserp:** Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia.
-
Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.
Putusan MK menegaskan hak kesejahteraan sosial masyarakat adat terkait tanah, memperkuat perlindungan konstitusional.
-
Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.
Kerahasiaan data nasabah dijamin UU, dengan pengecualian tertentu.
-
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) — Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.
Prinsip kehati-hatian mengintegrasikan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG untuk stabilitas bank.
-
Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.
OJK berperan sentral dalam mengatur dan mengawasi perbankan.















