Menu Close

Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa:

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Ini berarti semua transaksi yang dilakukan melalui media elektronika seperti misalnya Handphone, SMS, dan apa saja yang melalui media elektronika maka itu sudah termasuk dalam bagian dari UU ITE ini.

Dengan adanya suatu perbuatan hukum melalui media ini maka resiko dan kejadian yang timbul akibat penyalahgunaan yang terjadi melalui media elektronika sudah bisa dikategorikan ke dalam UU ITE. Seperti misalnya transaksi jual beli pulsa secara elektronik yang memungkinkan penjual dan pembeli memperoleh informasi bahwa terjadi suatu transaksi disana.

Ketika suatu transaksi yang tidak tercatat dalam pesan katakanlah pembicaraan dua pihak yang dilakukan via media elektronik ini timbul masalah. Maka sangatlah sulit membuktikan hal tersebut apabila hanya salah satu pihak yang menyimpan aktifitas percakapan dan tentunya hal ini dilarang juga oleh UU ini karena masuk dalam rangka penyadapan.
Akan tetapi ketika apabila salah seorang menganggap bahwa penting baginya untuk melakukan perekaman atas suatu pembicaraan karena alasan keamanan dan pembuktian bukanlah dikategorikan sebagai upaya penyadapan, namun sebagai upaya untuk memperoleh bukti digital atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan melalui media elektronika ini.

Banyak praktek yang terjadi seperti misalnya pengancaman, pelecehan, dan bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik yang pada umumnya sulit dibuktikan karena tidak memiliki bukti rekaman. Paling tidak korban hanya bisa memberikan nomor telepon pelaku apabila teleponnya juga memiliki caller ID. Namun begitu sulitnya membuktikan karena isi pembicaraan seharusnya menjadi bukti yang sangat kuat untuk menerapkan pasal kejahatan terhadap pelakunya.

See also  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Oleh karena itu dengan adanya UU ITE akan lebih memudahkan subyek hukum yang menggunakan media elektronikanya demi keamanan diri dan mempertahankan hak dan kepentingannya dalam menghadapi akibat hukum yang terjadi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Irwan Effendi

Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf