Menu Close

SEMA Nomor 4 Tahun 2002

SEMA Nomor 4 Tahun 2002 dikeluarkan Mahkamah Agung setelah ada sejumlah laporan yang masuk mengenai pengaduan terhadap pejabat pengadilan. Pencari keadilan tidak dapat menerima kenyataan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan pejabat pengadilan. Misalnya, atas suatu eksekusi, juga laporan ke polisi mengenai perbuatan pidana yang dilakukan panitera, juru sita atau juru sita pengganti.

SEMA menganggap pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian dapat merupakan hambatan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Apalagi sebelumnya sudah ada SEMA nomor 9 tahun 1976 yang melarang untuk menggugat hakim dan pengadilan atas suatu putusan. Oleh karena itu, lewat SEMA No. 4, Ketua MA meminta pejabat pengadilan untuk tidak perlu memenuhi panggilan kepolisian tersebut apabila menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Kalaupun boleh, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan/undangan tersebut hanya apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran.

Dalam bagian akhir SEMA No. 2 menyebutkan suatu prinsip yang universal bahwa suatu putusan tidak boleh didiskusikan oleh siapa saja karena masalah tersebut merupakan kemandirian badan peradilan.
Pengaduan masyarakat mengenai prilaku dan tindakan hakim justeru tak diproses sebagaimana mestinya. Kalaupun hakim dikenakan sanksi, paling sebatas diberi peringatan dan dimutasi.

See also  Seruan kepada publik - Kasus Lumpur Lapindo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Sony

Informasinya sangat berguna, kembangkan terus dan pasti website ini akan menambah wawasan terutama dalam ilmu hukum. Bravo 🙂

Guest

Mantap Boss.. 😎

lihat blog Guest, terbaru… Frangky Kowaas berhasil menaklukkan puncak Kilimanjaro

embrio belajar hukum

btul-btul apa lg yg masih embrio kyk aq. ..
yg perlu bnyk belajar… hahah
by.embrio belajar hukum