Menu Close

PENGGELEDAHAN

PENGGELEDAHAN
Pejabat yang berwenang melakukan penggeledahan adalah penyidik, baik penyidik polri maupun penyidik pns.
Penggeledahan dalam keadaan normal:
a. Harus ada surat ijin ketua PN.
b. Jika rumah tempat kediaman harus didampingi dua orang saksi dari warga lingkungan ybs (psl 33/4) apabila tdk didampingi dua org saksi tersangka dapat meminta praperadilan.
c. Wajib membuat berita acara penggeledahan dlm waktu paling lambat dua hari setelah dilakukan pengeledahan.
d. Dilarang dilakukan pd malam hari (stbl 1865 no. 84 psl 3)

Penggeledahan dalam keadaan mendesak:
a. Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu mendapat surat ijin dari ketua PN.
b. Namun segera sesudah penggeledahan penyidik wajib meminta persetujuan ketua PN.
c. Dapat dilakukan pada malam hari.

See also  UPAYA HUKUM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments