Menu Close

Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)

Overmacht adalah suatu keandaan yang dapat atau yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang menyebabkan kesukaran dalam pelaksanaan kontrak, yang menyebabkan terhalangnya pemenuhan perikatan. Di dalam KUHPerdata, soal keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245.

Kedua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pembuat undang-undang dimasukkannya Overmacht dalam bagian yang mengatur ganti rugi, ialaha suatu alasan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk membayar ganti rugi.

Menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu
1. tidak memenuhi prestasi
2. ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
3. faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada debitur.

Hal-hal tentang keadaan memaksa ini, tercantum dalam ketentuan yang mengatur ganti rugi, karena menurut pembentuk undang-undang, keadaan memaksa itu adalah suatu alasan pembenar untuk membebaskan seseorang dari keadaan ganti rugi.

Adanya hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang, sedangkan yang bersangkutan dengan segala daya berusaha secara patut memenuhi kewajibannya.

Dengan demikian, hanya debiturlah yang dapat mengemukakan adanya keadaan yang tidak diduga-dugakan akan terjadi dan keadaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.

See also  Cakupan Praperadilan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
Alwin Redfordi

Sering saya temui didalam kontrak-kontrak yang pernah saya tangani, dalam ketentuan mengenai Keadaan Memaksa bahwa Force Majeure atau Overmacht mengenai ketentuan bahwa suatu Keadaan Memaksa hanya dapat diajukan oleh debitur dengan menunjukkan pernyataan dari lembaga/pejabat pemerintah bahwa memang telah terjadi suatu keadaan kahar, bagaimana menurut anda mengenai hal ini? Tanpa adanya surat-surat dari lembaga berwenang tersebut apakah seorang debitur masih dapat diakui telah mengalami kegagalan memenuhi kewajibannya karena keadaan diluar kuasanya, mengingat mengenai persyaratan ini tidak diatur secara eksplisit didalam Undang-undang?

lihat blog Alwin Redfordi, terbaru… Shares and Transferability under The New Company Law