Menu Close

Inilah Penjelasan Surat Ketua MA mengenai PERADI-KAI

Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia Harifin A. Tumpa mengeluarkan surat bernomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010.

Seperti diketahui bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010 banyak dipertentangkan oleh banyak Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), sehingga KAI melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan ketua MA tersebut.
Berikut adalah kutipan asli surat ketua MA tersebut dan bisa didownload disini.
Penjelasan Ketua MA

See also  Arbeidscontract, Labour Contract, Perjanjian kerja
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
budi

organisasi advokat bukan sentralisasi zaman orde baru….ini adalah soal kebebasan berserikat dan berkumpul……amanat dari reformasi…