Tuntutan dan pembelaan

Tuntutan dan pembelaan;
a. Apabila pemeriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang
b. Apabila semua alat bukti telah rampung diperiksa
c. Apabila semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kpd terdakwa maupun terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut.
d. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat terdakwa atau JPU akan isi surat dan BAP yang dibacakan.
e. Tuntutan dibuat dan dibacakan oleh JPU
f. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan (psl 182/1a dan b)
g. Jawab menjawab dengan syarat terdakwa/PH mendapat giliran terakhir.
h. Tuntutan dan pembelaan dibuat secara tertulis (psl 182/1c)
i. Bagi terdakwa yg tdk dapat menulis, pembelaan dpt dilakukan secara lisan kemudian dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.

Related posts:

  1. Pemeriksaan Persidangan
  2. Proses Pemeriksaan Sidang Pertama
  3. Eksepsi
  4. Alasan-alasan peninjauan kembali
  5. Pemeriksaan terdakwa

Oleh: santos pada tanggal: 21 August 2006 jam: 4:02 pm | | Kategori Hukum | | |



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)


rss feed

    Polling

  • Software apa yang anda pakai?

    View Results

    Loading ... Loading ...