Tuntutan dan pembelaan

Tuntutan dan pembelaan;
a. Apabila pemeriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang
b. Apabila semua alat bukti telah rampung diperiksa
c. Apabila semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kpd terdakwa maupun terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut.
d. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat terdakwa atau JPU akan isi surat dan BAP yang dibacakan.
e. Tuntutan dibuat dan dibacakan oleh JPU
f. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan (psl 182/1a dan b)
g. Jawab menjawab dengan syarat terdakwa/PH mendapat giliran terakhir.
h. Tuntutan dan pembelaan dibuat secara tertulis (psl 182/1c)
i. Bagi terdakwa yg tdk dapat menulis, pembelaan dpt dilakukan secara lisan kemudian dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.

Oleh: santos pada tanggal: 21 August 2006 jam: 4:02 pm | dibaca 490 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • How Is My Site?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates