Supremasi Hukum atau Pengingkaran Hukum

Rule of Law or the Lawlessness of Rulers, begitulah kata-kata yang selalu menjadi kekhawatiran bagi para pencari keadilan di negeri tercinta ini. Ada begitu banyak contoh dan kenyataan yang benar-benar terjadi di tengah aparat penegak hukum kita.
Kita bisa melihat bagaimana proses penahanan terhadap tersangka yang tidak sesuai KUHAP, tidak menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku (Failure to follow the due process), tidak memberi kesempatan kepada Tersangka untuk mengajukan saksi dan bukti meringankan seperti Audi alterum partem (dengarkanlah sisi/pihak lain) ini berarti, setiap tersangka memiliki hak secara hukum untuk mengajukan saksi dan bukti selama proses penyidikan.
Kenyataan diatas barulah sebatas pada tahap penyidikan yang masih menimbulkan banyak masalah dalam penegakkan hak azasi manusia. Seorang advokatpun hanya sebatas mendampingi selama pemeriksaan.
Semoga pengingkaran hukum tidak lagi terjadi di negeri tercinta ini, karena sudah banyak rakyat kecil yang semakin tidak berdaya dengan ketimpangan yang terjadi.

Oleh: santos pada tanggal: 20 December 2007 jam: 6:15 pm | dibaca 312 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



2 Comments

  • Pada 12-04-2008 18:07, santos said:

    Ok, terima kasih. saya akan mencoba menulis lagi untuk hal-hal yang terbaru. Sukses juga untuk anda.

    • Pada 22-01-2008 20:53, emi said:

      thanks, it’s helps me understand law
      smoga dapat terus maju ya.. lebih up2date kedepannya
      maturnuwun..again

      (Required)
      (Required, will not be published)
      CommentLuv Enabled

      rss feed

        Terakhir dibaca:

        Polling

      • How Is My Site?

        View Results

        Loading ... Loading ...
        Twitter Updates