Pengecualian terhadap asas actor sequitor forum rei

If you're new here, you may want to subscribe to my RSS feed. Thanks for visiting!

Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).

Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu:
a. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat.
b. Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.
c. Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak.
d. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb.
e. Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (psl 21 BW)
f. Tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (psl 99 ay (14) RV).
g. Permohonan pembatalan perkawinan ke PN tempat tinggal suami istri (psl 25 jo. Psl 63 ay (1)b UU 1/1974).
h. Gugatan perceraian dapat diajukan kepada PN kediaman penggugat. Bila tergugat di luar negeri, gugatan ditempat kediaman penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat. (psl 40 jis psl 63 (1)b UU 1/1974 psl 20(2) dan (3) PP 9/1975).

Oleh: santos pada tanggal: 1 July 2006 jam: 2:26 pm | dibaca 253 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



No Comments


rss feed

    Polling

  • How Is My Site?

    View Results

    Loading ... Loading ...