Penangkapan

Alasan atau syarat penangkapan
a. adanya bukti permulaan yang cukup (psl 17)
b. bukti permulaan yg cukup terkandung dlm:
– Laporan polisi
– BAP TKP
– Laporan hasil penyidikan
– Keterangan saksi/saksi ahli
– Barang bukti

Cara penangkapan
a. penangkapan dilakukan oleh polisi
b. petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan:
– identitas tersangka
– uraian secara singkat alasan penankapan,
– uraian singkat perkara kejahatan
– menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.
c. menyerahkan turunan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka.
Batas waktu penangkapan
Tidak boleh lebih dari satu hari (psl 19/1 KUHAP)

Related posts:

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Bukti saksi
  3. Alasan-alasan peninjauan kembali
  4. Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan serta tata cara pemanggilan

Oleh: santos pada tanggal: 10 July 2006 jam: 8:34 am | | Kategori Hukum | | |



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)


rss feed

    Polling

  • Software apa yang anda pakai?

    View Results

    Loading ... Loading ...