Penangkapan

Alasan atau syarat penangkapan
a. adanya bukti permulaan yang cukup (psl 17)
b. bukti permulaan yg cukup terkandung dlm:
– Laporan polisi
– BAP TKP
– Laporan hasil penyidikan
– Keterangan saksi/saksi ahli
– Barang bukti

Cara penangkapan
a. penangkapan dilakukan oleh polisi
b. petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan:
– identitas tersangka
– uraian secara singkat alasan penankapan,
– uraian singkat perkara kejahatan
– menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.
c. menyerahkan turunan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka.
Batas waktu penangkapan
Tidak boleh lebih dari satu hari (psl 19/1 KUHAP)

Oleh: santos pada tanggal: 10 July 2006 jam: 8:34 am | dibaca 546 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • Organisasi ADVOKAT mana yang anda pilih?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates