Pemeriksaan terdakwa

Pemeriksaan terdakwa:
a. Pemeriksaan identitas terdakwa
b. Ketua sidang memperingatkan terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang pengadilan.
c. Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi.
d. Larangan mengajukan pertanyaan yg menjerat terdakwa (psl 166)
e. Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa (psl 158)
f. JPU dan PH dapat mengajukan pertanyaan kpd terdakwa (psl 164/2)
g. Jika terdakwa tdk paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang penterjemah.

Oleh: santos pada tanggal: 20 August 2006 jam: 4:02 pm | dibaca 796 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • Software apa yang anda pakai?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates