Pemeriksaan terdakwa

Pemeriksaan terdakwa:
a. Pemeriksaan identitas terdakwa
b. Ketua sidang memperingatkan terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang pengadilan.
c. Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi.
d. Larangan mengajukan pertanyaan yg menjerat terdakwa (psl 166)
e. Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa (psl 158)
f. JPU dan PH dapat mengajukan pertanyaan kpd terdakwa (psl 164/2)
g. Jika terdakwa tdk paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang penterjemah.

Related posts:

  1. Tata cara pemeriksaan saksi
  2. Proses Pemeriksaan Sidang Pertama
  3. Pemeriksaan Persidangan
  4. Pemeriksaan tersangka
  5. Tugas Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti

Oleh: santos pada tanggal: 20 August 2006 jam: 4:02 pm | | Kategori Hukum | | |



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)


rss feed

    Polling

  • How Is My Site?

    View Results

    Loading ... Loading ...