Pemeriksaan Persidangan

Prinsip-prinsip pemeriksaan dalam persidangan:
a. Pemeriksaan terbuka untuk umum (psl 153/3)
b. Hadirnya terdakwa dalam sidang (psl 154)
c. Ketua sidang memimpin pemeriksaan (psl 217)
d. Pemeriksaan secara langsung dan lisan (psl 153/2)
e. Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (psl 153/2b)
f. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi (psl 160/1b)

Jenis-jenis acara pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama:
a. Acara pemeriksaan biasa
b. Acara pemeriksaan singkat
c. Acara pemeriksaan cepat.

Panggilan dan syarat sahnya panggilan:
a. Panggilan berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang, tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.
b. Panggilan harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya, apabila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan ditempat kediaman terakhir, apabila tidak ada, maka disampaikan melalui kepada desa (psl 145/2)
c. Surat panggilan harus sudah diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai (psl 227/1)
d. Surat panggilan harus dilampiri surat dakwaan (psl 146/1)

Kewenangan pengadilan mengadili (kompetensi relatif) berdasarkan:
a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)
b. Apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke PN itu (psl 84)

Oleh: santos pada tanggal: 15 August 2006 jam: 3:36 pm | dibaca 1,252 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



7 Comments

  • Pada 11-02-2009 14:21, aya said:

    saya ingin menayakan bagaimana tata cara dalam persidangan? cara pemeriksaan terdakwa dan pengambilan keterangan serta bagaimana kehadiran terdakwa dalam persidangan..?
    saya butuh sekali masukannya..
    terima kasih

    • Pada 31-12-2008 17:44, santos said:

      Wah, seharusnya saksi di hadirkan di persidangan dgn patut. Jadi perlu ada undangan yang diberikan langsung dan dalam jangka waktu minimal 3 hari (walau dlm praktek ada yg cuma 1 hari)..

      Tapi koq bisa ya.. hehehe diputus hanya dalam satu kali persidangan.. pastikan bahwa dakwaan adalah dlm tindak kejahatan atau hanya pelanggaran saja..

      • Pada 17-11-2008 23:37, silji (1 comments.) said:

        dengan hormat …..
        jika dalam persidangan dalam tindak pidana tentang pnyalah gunaan mgas bersubsid,yang telah di proses melalui persidanga di PN.tapi tanpa adanya saksi yang di hadirkan untuk memberikan pernyataannya,karena saksi memang sengaja tidak di beritahkan,sehinga persidangan tu langsung diputus hanya dalam satu kali persidangan saja,iatu bagaimana? mohon petunjuk nya

        • Pada 21-08-2008 20:31, santos said:

          Pak Arman,

          Saya sudah mencoba membalas via email yang anda berikan, tapi sayangnya email anda tidak aktif sehingga email saya terpental kembali. Silahkan diisi almat email yang benar.
          Terima kasih.

          • Pada 21-08-2008 20:24, santos said:

            Pengaturan acara pemeriksaan singkat diatur dalam Bab XVI mulai dari pasal 203 dan 204 KUHAP. Persidangan dengan acara cepat pada kasus tindak pidana ringan penyerahan berkas perkara oleh penyidik disampaikan langsung dengan menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi atau ahli ke sidang tanpa melalui penuntut umum. Penyerahan ke sidang pengadilan dilakukan oleh penyidik atas kuasa penuntut umum seperti dlm pasal 205 ayat 2 KUHAP.

            • Pada 21-08-2008 19:55, arman said:

              tolong bantu aq pak aq butuh literatur atopun penjelasan mengenai permasalahan didalam penerapan acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat pada kasus tindak pidana ringan and please bls ke emailku

              • Pada 21-08-2008 19:54, arman said:

                tolong bantu aq pak aq butuh literatur atopun penjelasan mengenai permasalahan didalam penerapan acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat pada kasus tindak pidana ringan and please bls ke eamilku

                (Required)
                (Required, will not be published)
                CommentLuv Enabled

                rss feed

                  Terakhir dibaca:

                  Polling

                • How Is My Site?

                  View Results

                  Loading ... Loading ...
                  Twitter Updates