<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)</title>
	<atom:link href="http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/</link>
	<description>to enforce the truth and justice</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Aug 2010 19:51:07 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>By: Alwin Redfordi</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/comment-page-1/#comment-443</link>
		<dc:creator>Alwin Redfordi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 10:05:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=160#comment-443</guid>
		<description>Sering saya temui didalam kontrak-kontrak yang pernah saya tangani, dalam ketentuan mengenai Keadaan Memaksa bahwa Force Majeure atau Overmacht mengenai ketentuan bahwa suatu Keadaan Memaksa hanya dapat diajukan oleh debitur dengan menunjukkan pernyataan dari lembaga/pejabat pemerintah bahwa memang telah terjadi suatu keadaan kahar, bagaimana menurut anda mengenai hal ini? Tanpa adanya surat-surat dari lembaga berwenang tersebut apakah seorang debitur masih dapat diakui telah mengalami kegagalan memenuhi kewajibannya karena keadaan diluar kuasanya, mengingat mengenai persyaratan ini tidak diatur secara eksplisit didalam Undang-undang?

&lt;abbr&gt;lihat blog Alwin Redfordi, terbaru... &lt;a href=&quot;http://alwin-legal.blogspot.com/2008/10/shares-and-transferability-under-new.html&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Shares and Transferability under The New Company Law&lt;/a&gt;&lt;/abbr&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sering saya temui didalam kontrak-kontrak yang pernah saya tangani, dalam ketentuan mengenai Keadaan Memaksa bahwa Force Majeure atau Overmacht mengenai ketentuan bahwa suatu Keadaan Memaksa hanya dapat diajukan oleh debitur dengan menunjukkan pernyataan dari lembaga/pejabat pemerintah bahwa memang telah terjadi suatu keadaan kahar, bagaimana menurut anda mengenai hal ini? Tanpa adanya surat-surat dari lembaga berwenang tersebut apakah seorang debitur masih dapat diakui telah mengalami kegagalan memenuhi kewajibannya karena keadaan diluar kuasanya, mengingat mengenai persyaratan ini tidak diatur secara eksplisit didalam Undang-undang?</p>
<p><abbr>lihat blog Alwin Redfordi, terbaru&#8230; <a href="http://alwin-legal.blogspot.com/2008/10/shares-and-transferability-under-new.html">Shares and Transferability under The New Company Law</a></abbr></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
