Macam-macam sita jaminan dan tatacara penyitaan

Macam-macam sita jaminan adalah:
a. Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik tergugat.
b. Sita revindicatoir adalah sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang ada ditangan tergugat.
c. Sita marital yaitu sita terhadap harta perkawinan.

Tata cara penyitaan terdiri atas:
1. Penyitaan dilakukan oleh panitera PN atas perintah ketua PN,
2. Panitera wajib membuat berita acara penyitaan,
3. Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kpd tersita kalau tersita hadir,
4. Dalam melakukan penyitaan, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta memnandatangani berita acara.

Oleh: santos pada tanggal: 3 July 2006 jam: 2:26 pm | dibaca 2,298 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 2.33 out of 5)
Loading ... Loading ...



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • Software apa yang anda pakai?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates