Hukum dan Perubahan Sosial

Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat di sini adalah dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change (pelopor perubahan). Yang dimaksud dengan agent of change ini adalah seorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Untuk mempengaruhi masyarakat dalam mengubah sistim sosial, teratur dan direncanakan terlebih dahulu yang dinamakan dengan social engineering atau social planning.

Perubahan-perubahan yang direncanakan dan dikehendaki oleh warga masyarakat sebagai pelopornya merupakan tindakan-tindakan yang penting dan mempunyai dasar hukum yang sah. Akan tetapi hasil yang positif tergantung pada kemampuan pelopor perubahan untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya disorganisasi sebagai akibat dari perubahan yang terjadi untuk memudahkan proses reorganisasi. Kemampuan membatasi terjadinya reorganisasi tergantung pada suksesnya proses pelembagaan dari unsur-unsur baru yang menyebabkan terjadinya perubahan tersebut.

Isi dari tulisan ini terdiri atas:
I. Beberapa Teori Tentang Hukum Dan Perubahan Sosial
  1. Max Weber
  2. Emile Durkheim
  3. Sir Henry Maine
  4. Pitirin Sorokin
  5. Arnold M. Rose
II. Hubungan Antara Perubahan-perubahan Sosial dengan Hukum
III. Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat

Untuk mendownload silahkan KLIK DISINI

Oleh: santos pada tanggal: 25 June 2006 jam: 4:40 pm | dibaca 1,793 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



1 Comment

  • Pada 18-02-2010 09:18, Kamal(new comment) said:

    Terimakasih atas sharing hukum dan masyarakatnya

    (Required)
    (Required, will not be published)
    CommentLuv Enabled

    rss feed

      Terakhir dibaca:

      Polling

    • How Is My Site?

      View Results

      Loading ... Loading ...
      Twitter Updates