<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara</title>
	<atom:link href="http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/</link>
	<description>to enforce the truth and justice</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Nov 2011 03:35:04 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: Guspa</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/comment-page-1/#comment-3515</link>
		<dc:creator>Guspa</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Apr 2011 15:51:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/berita/25-08-2006/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/#comment-3515</guid>
		<description>@periati :
menurut saya didalam PTUN tidak ada derdenverset.
bisa dibedakan dengan dalam perdata, karena di dalam PTUN pihak tergugat merupakan pejabat TUN yg biasanya sibuk dengan kerjanya, dan smua masalah peradilan sudah dilimpahkan terhadap kuasa hukumnya…
sedangkan untuk tussentkomst / intervensi : dapat dimungkinkan dalam PTUN, karena didalam kasus PTUN yg menjadi sengketanya yaitu KTUN yang mana KTUN itu bisa saja kepada si pihak yg berperkara sendiri atau KTUN yang dapat menyangkut masalah ke orang lain…
misalkan ada orang laen yang tidak dikenal yg memegang akta kelahiran bertuliskan orang tua anda. sudah jelas khan bahwa KTUN itu (akta tersebut) milik orang laen, tp dalam hal ini tentunya anda juga dirugikan juga, dalam masalah nantinya, misalkan dalam masalah warisan.
maka posisi ini, anda sebagai penggugat, pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tergugat, dan orang lain tersebut yg namanya tertera dalam akta yang disengketakan menjadi pihak tergugat II intervensi…
mungki itu sedikit penjelasan dari saya…</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@periati :<br />
menurut saya didalam PTUN tidak ada derdenverset.<br />
bisa dibedakan dengan dalam perdata, karena di dalam PTUN pihak tergugat merupakan pejabat TUN yg biasanya sibuk dengan kerjanya, dan smua masalah peradilan sudah dilimpahkan terhadap kuasa hukumnya…<br />
sedangkan untuk tussentkomst / intervensi : dapat dimungkinkan dalam PTUN, karena didalam kasus PTUN yg menjadi sengketanya yaitu KTUN yang mana KTUN itu bisa saja kepada si pihak yg berperkara sendiri atau KTUN yang dapat menyangkut masalah ke orang lain…<br />
misalkan ada orang laen yang tidak dikenal yg memegang akta kelahiran bertuliskan orang tua anda. sudah jelas khan bahwa KTUN itu (akta tersebut) milik orang laen, tp dalam hal ini tentunya anda juga dirugikan juga, dalam masalah nantinya, misalkan dalam masalah warisan.<br />
maka posisi ini, anda sebagai penggugat, pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tergugat, dan orang lain tersebut yg namanya tertera dalam akta yang disengketakan menjadi pihak tergugat II intervensi…<br />
mungki itu sedikit penjelasan dari saya…</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Guspa</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/comment-page-1/#comment-3514</link>
		<dc:creator>Guspa</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Apr 2011 15:50:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/berita/25-08-2006/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/#comment-3514</guid>
		<description>@periati :
menurut saya didalam PTUN tidak ada derdenverset.
bisa dibedakan dengan dalam perdata, karena di dalam PTUN pihak tergugat merupakan pejabat TUN yg biasanya sibuk dengan kerjanya, dan smua masalah peradilan sudah dilimpahkan terhadap kuasa hukumnya...
sedangkan untuk tussentkomst / intervensi : dapat dimungkinkan dalam PTUN, karena didalam kasus PTUN yg menjadi sengketanya yaitu KTUN yang mana KTUN itu bisa saja kepada si pihak yg berperkara sendiri atau KTUN yang dapat menyangkut masalah ke orang lain...
misalkan ada orang laen yang tidak dikenal yg memegang akta kelahiran bertuliskan orang tua anda. sudah jelas khan bahwa KTUN itu (akta tersebut) milik orang laen, tp dalam hal ini tentunya anda juga dirugikan juga, dalam masalah nantinya, misalkan dalam masalah warisan.
maka posisi ini, anda sebagai penggugat, pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tergugat, dan orang lain tersebut yg namanya tertera dalam akta yang disengketakan menjadi pihak tergugat II intervensi...
mungki itu sedikit penjelasan dari saya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@periati :<br />
menurut saya didalam PTUN tidak ada derdenverset.<br />
bisa dibedakan dengan dalam perdata, karena di dalam PTUN pihak tergugat merupakan pejabat TUN yg biasanya sibuk dengan kerjanya, dan smua masalah peradilan sudah dilimpahkan terhadap kuasa hukumnya&#8230;<br />
sedangkan untuk tussentkomst / intervensi : dapat dimungkinkan dalam PTUN, karena didalam kasus PTUN yg menjadi sengketanya yaitu KTUN yang mana KTUN itu bisa saja kepada si pihak yg berperkara sendiri atau KTUN yang dapat menyangkut masalah ke orang lain&#8230;<br />
misalkan ada orang laen yang tidak dikenal yg memegang akta kelahiran bertuliskan orang tua anda. sudah jelas khan bahwa KTUN itu (akta tersebut) milik orang laen, tp dalam hal ini tentunya anda juga dirugikan juga, dalam masalah nantinya, misalkan dalam masalah warisan.<br />
maka posisi ini, anda sebagai penggugat, pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tergugat, dan orang lain tersebut yg namanya tertera dalam akta yang disengketakan menjadi pihak tergugat II intervensi&#8230;<br />
mungki itu sedikit penjelasan dari saya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: periati</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/comment-page-1/#comment-3203</link>
		<dc:creator>periati</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jan 2011 05:30:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/berita/25-08-2006/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/#comment-3203</guid>
		<description>pak perkenalkan saya peri,,,kalo beleh saya bertanya.Apakah sama Derdenverzet dengan Tussenkomst? Dimanakah letak perbedaannya. Kalau bapak berkenan saya tunggu jawabannya? Trimakasih banyak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak perkenalkan saya peri,,,kalo beleh saya bertanya.Apakah sama Derdenverzet dengan Tussenkomst? Dimanakah letak perbedaannya. Kalau bapak berkenan saya tunggu jawabannya? Trimakasih banyak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: budi prasetyo</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/comment-page-1/#comment-456</link>
		<dc:creator>budi prasetyo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2008 23:03:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/berita/25-08-2006/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/#comment-456</guid>
		<description>UNTUK KAI DAN REKAN REKAN YG  LULUS UJIAN UCA 2008, MARI KITA BERSAMA-SAMA TEGAKKAN KEADILAN MESKIPUN LANGIT RUNTUH. UNTUK KAI SUKSES SELALU!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>UNTUK KAI DAN REKAN REKAN YG  LULUS UJIAN UCA 2008, MARI KITA BERSAMA-SAMA TEGAKKAN KEADILAN MESKIPUN LANGIT RUNTUH. UNTUK KAI SUKSES SELALU!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: santos</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/comment-page-1/#comment-433</link>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2008 07:13:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/berita/25-08-2006/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/#comment-433</guid>
		<description>Terima kasih juga Pak atas dukungannya, sukses juga untuk anda. Jangan lupa subscribe RSS web atau email agar mendapatkan info terbaru.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih juga Pak atas dukungannya, sukses juga untuk anda. Jangan lupa subscribe RSS web atau email agar mendapatkan info terbaru.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nurudin yuduf</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/comment-page-1/#comment-430</link>
		<dc:creator>nurudin yuduf</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2008 07:18:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/berita/25-08-2006/hukum-acara-pengadilan-tata-usaha-negara/#comment-430</guid>
		<description>terimkasih atas artikel nya semoga hukum indonesai dapat lebih baik amie...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terimkasih atas artikel nya semoga hukum indonesai dapat lebih baik amie&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

