Harapan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia

Akhirnya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) resmi terbentuk sehingga sudah seharusnya lembaga ini memprioritaskan para wajib pajak yang merasa dirugikan dengan banyaknya kasus tagihan dobel seperti yang pernah dialami salah satu principal kami.
Hal yang paling menonjol adalah ketidak sesuaian data antara kantor pajak dan para wajib pajak, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berbuntut perselisihan. Banyaknya para wajib pajak yang tidak mengerti dengan sistem perpajakan diakibatkan kurangnya sosialisasi dan metode pendekatan kepada para wajib pajak menjadi penyebab tingkat perselisihan pajak.
Dengan adanya LBHPI maka perlindungan hukum bagi para wajib pajak akan lebih ditingkatkan demi tercapai keadilan yang merata.

Related posts:

  1. Komisi Penyiaran Indonesia dan Penegakan Hukum Pidana
  2. Supremasi Hukum atau Pengingkaran Hukum
  3. Azas Hukum Acara Perdata
  4. Diskresi penahanan oleh aparat penegak hukum
  5. Hukum dan Perubahan Sosial

Oleh: santos pada tanggal: 30 April 2008 jam: 8:35 pm | | Kategori Hukum | | |



2 Comments

  • Pada 21-02-2009 10:27, santos said:

    Sdri. DIni,
    Maaf alamat lengkap LBH Pajak Indonesia tidak dapat saya berikan disini, coba anda tanyakan langsung ke call center Kantor Pajak di 0800-1-100-900.

    Terima kasih.

    • Pada 21-02-2009 08:17, Dini S said:

      Saya ingin tahu nomor telepon lembaga bantuan Hukum Pajak Indonesia..
      Bisa dibantu?

      (Required)
      (Required, will not be published)


      rss feed

        Polling

      • Organisasi ADVOKAT mana yang anda pilih?

        View Results

        Loading ... Loading ...