<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Derden Verzet karena hak milik</title>
	<atom:link href="http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/</link>
	<description>to enforce the truth and justice</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Nov 2011 03:35:04 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: Dahrul S.H</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/comment-page-1/#comment-2158</link>
		<dc:creator>Dahrul S.H</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 15:54:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=145#comment-2158</guid>
		<description>contoh 
perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir Beslag) berdasarkan berita acara sita jaminan No......dalam perkara anatara Mr. X dengan Mr. Y.
bahwa sita jaminan No..... merugikan kepentingan hak pelawan sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan 

pokok persoalanya Mr. Y wanprestasi (berbuat tetapi tidak sesai dengan perjanjian) dengan pelawan dimana tanah yang dijaminkan oleh Mr Y dijaminkan kepada Mr. X dan bukan kepada bank sehingga pelawan mendalilkan perjanjian antara Mr. Y dengan Mr. X tidak mempunyai kekkuatan hukum sementara Mr. X telah menggugat Mr. Y Ke pengadilan yang dimemenangkan Mr. X. 

pelawan telah mengajukan Derden Verzet sehingga eksekusi/ penyerahan kepada Mr. X terhalang oleh Perlawanan oleh pihak ke Tiga</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>contoh<br />
perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir Beslag) berdasarkan berita acara sita jaminan No&#8230;&#8230;dalam perkara anatara Mr. X dengan Mr. Y.<br />
bahwa sita jaminan No&#8230;.. merugikan kepentingan hak pelawan sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan </p>
<p>pokok persoalanya Mr. Y wanprestasi (berbuat tetapi tidak sesai dengan perjanjian) dengan pelawan dimana tanah yang dijaminkan oleh Mr Y dijaminkan kepada Mr. X dan bukan kepada bank sehingga pelawan mendalilkan perjanjian antara Mr. Y dengan Mr. X tidak mempunyai kekkuatan hukum sementara Mr. X telah menggugat Mr. Y Ke pengadilan yang dimemenangkan Mr. X. </p>
<p>pelawan telah mengajukan Derden Verzet sehingga eksekusi/ penyerahan kepada Mr. X terhalang oleh Perlawanan oleh pihak ke Tiga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: santos</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/comment-page-1/#comment-242</link>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 03:20:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=145#comment-242</guid>
		<description>memang untuk membuat tulisan yang lebih dalam membutuhkan waktu luang, oleh karena itu dilain kesempatan akan dicoba membahasnya dengan lebih dalam. 

dimanipulasinya gugatan derden verzet oleh pihak ketiga adalah upaya untuk menggagalkan suatu eksekusi, ini biasanya dilakukan untuk mengulur waktu eksekusi dan mencari upaya hukum lain, atau sebagai bagian dari trik tereksekusi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>memang untuk membuat tulisan yang lebih dalam membutuhkan waktu luang, oleh karena itu dilain kesempatan akan dicoba membahasnya dengan lebih dalam. </p>
<p>dimanipulasinya gugatan derden verzet oleh pihak ketiga adalah upaya untuk menggagalkan suatu eksekusi, ini biasanya dilakukan untuk mengulur waktu eksekusi dan mencari upaya hukum lain, atau sebagai bagian dari trik tereksekusi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: brain</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/comment-page-1/#comment-240</link>
		<dc:creator>brain</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Jun 2008 05:49:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=145#comment-240</guid>
		<description>Thanks utk tulisan derden verzetnya,tapi agak lebih &quot;deep&quot; doong pembahasannya,mungkin dengan menyertakan contoh kasus derden verzet yang lebih rinci.Bagaimana juga dokumen2 akta palsu itu bisa ada dgn tanggal yg jauh sebelum perkara ada?apakah aktanya bisa otentik?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Thanks utk tulisan derden verzetnya,tapi agak lebih &#8220;deep&#8221; doong pembahasannya,mungkin dengan menyertakan contoh kasus derden verzet yang lebih rinci.Bagaimana juga dokumen2 akta palsu itu bisa ada dgn tanggal yg jauh sebelum perkara ada?apakah aktanya bisa otentik?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bogi</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/comment-page-1/#comment-197</link>
		<dc:creator>bogi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2008 12:19:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=145#comment-197</guid>
		<description>makasih udah ngebantu saya sebagai akademisi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>makasih udah ngebantu saya sebagai akademisi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

