Derden Verzet karena hak milik
If you're new here, you may want to subscribe to my RSS feed. Thanks for visiting!
Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya.
Derden verzet atas alasan hak milik adalah yang paling sering di jumpai dalam suatu kasus. Dalil hak milik dalam suatu gugatan perlawanan yang diajukan pihak ketiga, bisa ditujukan terhadap sitra eksekusi yang dilakukan Pengadilan. Kebolehan mengajukan gugatan Derden verzet terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbuka selama eksekusi belum selesai dilaksanakan. Apabila eksekusi sudah selesai dilaksanakan upaya yang dapat ditempuh pihak ketiga bukan lagi bentuk perlawanan tetapi harus berbentuk upaya gugatan.
Pada kenyataannya banyak gugatan Derden verzet yang dimanipulasi. Pihak tereksekusi bersekongkol dengan pihak ketiga. Untuk itu diaturlah suatu permainan curang bahwa barang tersebut telah dihibahkan atau telah dijual kepada pihak ketiga. Permainan curang itu benar-benar didukung oleh akta hibah atau jual-beli yang diberi tanggal, jauh sebelum terjadi perkara. Itu sebabnya, banyak sekali ditemui kasus Derden verzet, yang datang dari saudara, anak atau orangtua tereksekusi.



(3 votes, average: 4.67 out of 5)

3 Comments
memang untuk membuat tulisan yang lebih dalam membutuhkan waktu luang, oleh karena itu dilain kesempatan akan dicoba membahasnya dengan lebih dalam.
dimanipulasinya gugatan derden verzet oleh pihak ketiga adalah upaya untuk menggagalkan suatu eksekusi, ini biasanya dilakukan untuk mengulur waktu eksekusi dan mencari upaya hukum lain, atau sebagai bagian dari trik tereksekusi.
Thanks utk tulisan derden verzetnya,tapi agak lebih “deep” doong pembahasannya,mungkin dengan menyertakan contoh kasus derden verzet yang lebih rinci.Bagaimana juga dokumen2 akta palsu itu bisa ada dgn tanggal yg jauh sebelum perkara ada?apakah aktanya bisa otentik?
makasih udah ngebantu saya sebagai akademisi