Azas Hukum Acara Perdata

Berikut saya tuliskan beberapa azas dari Hukum Acara Perdata itu yang lazim dan sudah banyak dipergunakan dalam Peradilan Perdata. Azas itu terdiri atas:

a. Hakim bersifat menunggu (pasif)
  - Yang bekepentinganlah yang mengajukan, hakim menunggu (index ne procedat ex officio). (Vide, pasal 118 HIR, 142 RBG).
  - Ruang lingkup dan luas pokok sengketa ditentukan para pihak.
  - Para pihak dapat mengakhiri sendiri sengketa, sedangkan hakim tidak. (Vide, pasal 130 HIR, 154 RBG).
  - Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut. (Vide, pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR). (beda dengan pidana bisa lebih berat).
  - Para pihak yang harus membuktikan.
b. Sifat terbukanya persidangan
  - Sidang terbuka untuk umum
  - Jika putusan tidak dibaca didepan umum berarti tidak sah dan dapat batal demi hukum.
c. Hakim harus mendengar kedua belah pihak (Vide, pasal 132a, 121 ayat (2) HIR).
d. Putusan disertai alasan-alasan
  - Harus disertai alasan putusan (pasal 315 HIR) jika tidak maka bisa banding/kasasi.
e. Beracara dikenakan biaya
  - Berperkara kena biaya (Pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR).
  - Yang tidak mampu, bisa gratis/prodeo (Pasal 237 HIR)
f. Tidak ada keharusan mewakilkan
  - Para pihak tidak diwajibkan mewakilkan, tetapi dapat juga dengan kuasanya (Pasal 123 HIR).

Oleh: santos pada tanggal: 28 June 2006 jam: 2:26 pm | dibaca 3,310 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 2.86 out of 5)
Loading ... Loading ...



2 Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • Organisasi ADVOKAT mana yang anda pilih?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates