Arbeidscontract, Labour Contract, Perjanjian kerja

Kita bisa melihat pembahasannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Bab VIIA mengenai Perjanjian Kerja pasal 1601.

Labour Contract atau perjanjian kerja yang dibuat antara pemborong dengan pemberi pekerjaan borongan atau antara buruh dengan majikan merupakan perikatan bersama dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban, kecuali ada ketentuan-ketentuan khusus disamping persetujuan-persetujuan untuk melakukan jasa tersebut.

Perlu digaris bawahi disini bahwa setiap pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, pemberi pekerjaan biasanya akan memberikan upah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang ada, begitu juga dengan penerima pekerjaan wajib melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai perjanjian.

Oleh: santos pada tanggal: 21 December 2007 jam: 10:44 am | dibaca 249 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • How Is My Site?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates