Acara pemeriksaan singkat

Acara pemeriksaan singkat (sumir);
a. Pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana
b. Ancaman maupun hukuman yang akan dijatuhkan tdk melampaui 3 thn.

Tata cara pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedoman pada acara biasa.

Acara pemeriksaan cepat
Tindak pidana ringan yaitu:
a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan
b. Atau denda sebanyak-banyaknya RP. 7.500
c. Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dl psl 315 KUHP. (vide, psl 205/1)

Tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan:
a. Pelimpahan perkara dilakukan penyidik
b. Pengajuan perkara tanpa surat dakwaan
c. Pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal
d. Saksi tidak mengucapkan sumpah.
e. Berita acara sidang tidak dibuat
f. Putusan dalam acara tindak pidana ringan tidak dapat diajukan banding kecuali terhadap putusan yang merampas kemerdekaan terdakwa.

Oleh: santos pada tanggal: 22 August 2006 jam: 4:02 pm | dibaca 1,040 kali | Kategori Hukum | Print This Post | Email This Post |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...



No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled

rss feed

    Terakhir dibaca:

    Polling

  • Organisasi ADVOKAT mana yang anda pilih?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    Twitter Updates