<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>www.santoslolowang.com</title>
	<atom:link href="http://www.santoslolowang.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.santoslolowang.com</link>
	<description>"Fiat justitia ruat caelum" - tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh</description>
	<pubDate>Sun, 17 Aug 2008 00:58:39 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.1</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Dirgahayu RI ke 63</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/umum/dirgahayu-ri-ke-63/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/umum/dirgahayu-ri-ke-63/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2008 00:55:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[<p>Hari ini tepatnya kita memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 63 dengan mengambil tema &#8220;Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global”.</p>
<p><a href="http://www.indonesia.go.id/id/images/stories/mahdi/63th.jpg"><img alt="" src="http://www.indonesia.go.id/id/images/stories/mahdi/63th.jpg" title="Tema dan Logo HUT RI ke 63" class="alignnone" width="550" height="848" /></a></p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Dirgahayu RI ke 63", url: "http://www.santoslolowang.com/umum/dirgahayu-ri-ke-63/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/umum/dirgahayu-ri-ke-63/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Potensi Masalah pada Ujian Advokat KAI 2008</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/umum/potensi-masalah-pada-ujian-advokat-kai-2008/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/umum/potensi-masalah-pada-ujian-advokat-kai-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 07:27:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[<p><a href="http://www.santoslolowang.com/wp-content/uploads/2008/08/ujian_kai.jpg"><img src="http://www.santoslolowang.com/wp-content/uploads/2008/08/ujian_kai.jpg" alt="" title="Pengumuman Ujian Calon Advokat KAI" width="540" height="217" class="aligncenter size-full wp-image-171" /></a></p>
<p><a href="http://www.dppkai.org"><strong>Kongres Advokat Indonesia (KAI)</strong></a> menyelenggarakan <strong>Ujian Calon Advokat di tahun 2008</strong> yang pelaksanaannya rencananya dilaksanakan tanggal <strong>16 Agustus 2008</strong>.<br />
Pengumuman ini sempat dimuat di media masa sehingga cukup menggema namun sayangnya tidak terlalu menggema ke berbagai pelosok tanah air karena sosialisasi yang sangat kurang. Sehingga hal inilah yang akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.</p>
<p>Potensi masalah yang timbul nampaknya dimulai dari sisi pendaftaran peserta, karena sosialisasi yang kurang sehingga terkesan terburu-buru dan kurang profesional apalagi di tingkat daerah-daerah. Masalah pertama muncul ketika peserta yang sudah mendaftar dan mengirimkan uang pendaftaran dengan cara transfer bank sebesar Rp. 600.000,- tidak siap menghadapi sistim kuota pada setiap daerahnya.</p>
<p>Seperti diketahui pada salah satu point Waktu dan Tempat Pelaksanaan, dalam pengumuman ujian bahwa &#8220;<strong><em>Setiap daerah ibukota propinsi yang akan melaksanakan Ujian Calon Advokat (UCA) harus memenuhi kuota minimal 150 orang peserta. Apabila tidak memenuhi kuota 150 orang peserta, maka para peserta UCA yang sudah mendaftar di masing-masing daerah dapat mengikuti UCA di ibukota propinsi terdekat yang memenuhi kuota</em></strong>.&#8221;</p>
<p>Masalah muncul karena pendaftar terpaksa harus mengikuti ujian ke daerah lain karena daerahnya tidak memenuhi <strong>kuota 150 orang</strong>. Bisa dibayangkan bagaimana rasanya menunggu hasil dimana pendaftar akan mengikuti ujian apakah didaerahnya sendiri atau hijrah ke daerah lain yang membutuhkan biaya transportasi, akomodasi dll.</p>
<p>Sangat disarankan kepada <strong>Panitia Ujian Calon Advokat (PUCA) KAI 2008</strong> agar mempertimbangkan hal ini karena dipastikan akan memunculkan masalah karena tidak bisa ikutnya peserta akibat tidak memiliki biaya ikut ujian ke daerah lain yang memenuhi kuota 150 orang. Bisa dibayangkan betapa kecewanya calon peserta ujian apabila tidak bisa ikut ujian hanya karena dia diputuskan harus mengikuti ujian ke daerah lain yang membutuhkan tambahan dana yang lebih besar.</p>
<p>Semoga <strong>Panitia Ujian Calon Advokat (PUCA) KAI 2008</strong> dapat lebih memperhatikan akan masalah yang timbul ini mengingat begitu mepetnya penutupan pendaftaran dengan pelaksanaan ujian yang hanya berselang 1 (satu) minggu.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Potensi Masalah pada Ujian Advokat KAI 2008", url: "http://www.santoslolowang.com/umum/potensi-masalah-pada-ujian-advokat-kai-2008/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/umum/potensi-masalah-pada-ujian-advokat-kai-2008/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2008 08:42:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[<p>Overmacht adalah suatu keandaan yang dapat atau yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang menyebabkan kesukaran dalam pelaksanaan kontrak, yang menyebabkan terhalangnya pemenuhan perikatan. Di dalam KUHPerdata, soal keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245.</p>
<p>Kedua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pembuat undang-undang dimasukkannya Overmacht dalam bagian yang mengatur ganti rugi, ialaha suatu alasan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk membayar ganti rugi.</p>
<div class="notes">Menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu<br />
1. tidak memenuhi prestasi<br />
2. ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur<br />
3. faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada debitur.
</div>
<p>Hal-hal tentang keadaan memaksa ini, tercantum dalam ketentuan yang mengatur ganti rugi, karena menurut pembentuk undang-undang, keadaan memaksa itu adalah suatu alasan pembenar untuk membebaskan seseorang dari keadaan ganti rugi.</p>
<p>Adanya hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang, sedangkan yang bersangkutan dengan segala daya berusaha secara patut memenuhi kewajibannya.</p>
<p>Dengan demikian, hanya debiturlah yang dapat mengemukakan adanya keadaan yang tidak diduga-dugakan akan terjadi dan keadaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/overmacht-force-majeure-keadaan-memaksa/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Cakupan Praperadilan</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/cakupan-praperadilan/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/cakupan-praperadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 04:20:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>

		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[<p><strong>Praperadilan</strong> adalah  wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:</p>
<p><strong>a. <em>sah atau tidaknya beberapa upaya paksa tertentu.</em></strong><br />
Upaya-upaya paksa apa yang dapat dimintakan praperadilan seharusnya terbatas pada upaya-upaya paksa yang secara tegas ditunjuk oleh KUHAP sebagai dapat dimintakan praperadilan. Pasal 1 butir 10a dan pasal 77a yang mengatur mengenai wewenang ini hanya menyebut tentang <strong>penangkapan</strong> dan <strong>penahanan</strong> saja. Ini menunjukkan bahwa praperadilan hanya dapat dimintakan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Tetapi dalam pasal 82 (3)d dapat dibaca bahwa melalui praperadilan dapat ditetapkan bahwa &#8220;benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian&#8221; karenanya &#8220;benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita&#8221;. Ini berarti melalui praperadilan dapat dimintakan penetapan tentang tidak sahnya satu penyitaan terhadap suatu benda tertentu.</p>
<div class="notes"><strong>Pasal 82 ayat 3 point d</strong><br />
dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.</div>
<p>Permintaan praperadilan untuk upaya-upaya paksa tersebut diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua PN dengan menyebutkan alasannya.</p>
<p><strong><em>b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.</em></strong><br />
Permintaan praperadilan untuk penghentian penyidikan diajukan leh Penuntut Umum sedangkan untuk pengehentian penuntutan oleh penyidik. Ketentuan ini dimaksudkan agar ada &#8220;pengawasan secara horisontal&#8221; (penjelasan pasal 80) antar kedua lembaga penegak hukum tersebut. Permintaan juga dapat diajukan leh pihak ketiga yang berekepentingan, yaitu pihak korban tindak pidana.</p>
<p><strong><em>c. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.</em></strong><br />
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi melalui praperadilan hanyalah berkenaan dengan seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, dengan kata lain yang tidak diajukan ke pengadilan. Alasan-alasan untuk mengajukan permintaan ini:<br />
1. tidak sahnya penangkapan atau penahanan; atau,<br />
2. telah dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pasal 77a jo 95 (1)). <strong>Apa maksudnya tindakan lain?? Pasal 77a dan 95 (1) tidak menentukan batasnya, ini berarti mencakup semua upaya paksa</strong>.</p>
<div class="notes"><strong>Pasal 95</strong><br />
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili <strong>atau dikenakan tindakan lain</strong>, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.</div>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Cakupan Praperadilan", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/cakupan-praperadilan/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/cakupan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Paket Unlimited TelkomselFlash di Manado</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/umum/paket-unlimited-telkomselflash-di-manado/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/umum/paket-unlimited-telkomselflash-di-manado/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 May 2008 07:35:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>

		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<category><![CDATA[TELKOMSELFlash]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=157</guid>
		<description><![CDATA[<p>Setelah mengecek langsung dari websitenya <a href="http://www.telkomsel.com/web/home">Telkomsel</a> bahwa dalam memperingati Ulang Tahun TELKOMSEL ke 13 pada 26 Mei 2008, TELKOMSEL melalui produknya TELKOMSELFlash memperkenalkan 1 varian paket barunya : PAKET UNLIMITED !<br />
PAKET UNLIMITED ini TIDAK mengenal batasan waktu, batasan kapasitas, ataupun pengenaan biaya kelebihan pemakaian yang pada umumnya digunakan. Demikian bunyi PROMOSI seperti yang ada di halaman <a href="http://www.telkomsel.com/web/hot_offering">HOT OFFERING</a> mereka.</p>
<p>Harga yang ditawarkan untuk paket Basic adalah Rp. 125.000, up to 256 kbps. Harga ini terbilang sangat murah untuk mobile internet sehingga menarik perhatian saya untuk mencari informasinya. Saya coba <a href="http://www.telkomsel.com/web/customer_support">hubungi customer service</a> mereka di 08071811811, bicara langsung dengan CS bernama Mba Leony, dan menanyakan apakah pendaftaran TELKOMSELFlash bisa dilakukan di Manado? Diyakinkan oleh Mba Leony bahwa benar pendaftaran bisa dilakukan di Manado dengan menggunakan KartuHalo. </p>
<p>Setelah mendapat konfirmasi langsung dari CS 08071811811 bahwa pendaftaran TELKOMSELFlash bisa dilakukan juga dari Manado, maka saya bergegas ke Grapari TELKOMSEL di Boulevard Manado. </p>
<p>Setelah melakukan negosiasi dengan CSnya dan menunjukkan bahwa paket unlimited bisa didaftarkan, maka akhirnya saya membuka account kartuHALO dan sekalian dengan pendaftaran paket unlimitednya, sekarang tinggal menunggu aktifasi keduanya, karena sudah disurvei oleh telkomsel.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Paket Unlimited TelkomselFlash di Manado", url: "http://www.santoslolowang.com/umum/paket-unlimited-telkomselflash-di-manado/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/umum/paket-unlimited-telkomselflash-di-manado/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Derden Verzet karena hak milik</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 May 2008 21:53:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<category><![CDATA[derden verzet]]></category>

		<category><![CDATA[hak milik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[<p>Derden verzet atau <strong>perlawanan pihak ketiga</strong> merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya.</p>
<p>Derden verzet atas alasan hak milik adalah yang paling sering di jumpai dalam suatu kasus. Dalil hak milik dalam suatu gugatan perlawanan yang diajukan pihak ketiga, bisa ditujukan terhadap sitra eksekusi yang dilakukan Pengadilan. Kebolehan mengajukan gugatan Derden verzet terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbuka selama eksekusi belum selesai dilaksanakan. Apabila eksekusi sudah selesai dilaksanakan upaya yang dapat ditempuh pihak ketiga bukan lagi bentuk perlawanan tetapi harus berbentuk upaya gugatan.</p>
<p>Pada kenyataannya banyak gugatan Derden verzet yang dimanipulasi. Pihak tereksekusi bersekongkol dengan pihak ketiga. Untuk itu diaturlah suatu permainan curang bahwa barang tersebut telah dihibahkan atau telah dijual kepada pihak ketiga. Permainan curang itu benar-benar didukung oleh akta hibah atau jual-beli yang diberi tanggal, jauh sebelum terjadi perkara. Itu sebabnya, banyak sekali ditemui kasus Derden verzet, yang datang dari saudara, anak atau orangtua tereksekusi.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Derden Verzet karena hak milik", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/derden-verzet-karena-hak-milik/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Menggunakan upaya hukum yang irrasional</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/menggunakan-upaya-hukum-yang-irrasional/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/menggunakan-upaya-hukum-yang-irrasional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 May 2008 02:31:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<category><![CDATA[banding]]></category>

		<category><![CDATA[kasasi]]></category>

		<category><![CDATA[peninjauan kembali]]></category>

		<category><![CDATA[peradilan]]></category>

		<category><![CDATA[upaya hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dari judulnya anda bisa membayangkan bagaimana mungkin kita menggunakan upaya hukum yang irrasional dalam persidangan? namun hal ini menjadi hal yang biasa di Pengadilan. Bisa anda lihat sendiri apakah ada putusan Pengadilan yang tidak dibanding atau dikasasi? mungkin tidak ada karena putusan apapun akan selalu dihadapi dengan upaya banding atau kasasi, malah sampai menggunakan upaya peninjauan kembali.</p>
<p>Motifasi penggunaan upaya hukum yang irrasional pada umumnya karena:<br />
- harga diri dan rasa gengsi,<br />
- untuk balas dendam agar bisa mengulur-ulur waktu diadakannya eksekusi.<br />
Tujuan penegakan hukum telah berobah arah dari arena pertarungan <strong>&#8220;<em>to enforce the truth and justice</em>&#8220;</strong> (<strong>menegakkan kebenaran dan keadilan</strong>) melenceng menjadi pertarungan merebut <strong>kemenangan</strong> atau <strong>kekalahan</strong>. Setiap kemenangan yang direbut, maka itulah yang disebut adil meskipun diperleh dengan cara yang curang, suap dan culas. Sebaliknya setiap kekalahan tetap dianggap tidak benar dan tidak adil, walaupun putusan itu seratus persen benar dan adil.</p>
<p>Motivasi gengsi dan dendam untuk mengulur waktu, telah menghancurkan tujuan penyelenggaraan peradilan dari cita-cita to enforce the truth and justice, menjadi keserakahan &#8220;<em>the winne</em>r&#8221; atau &#8220;<em>the looser</em>&#8220;. Nafsu mengejar kemenangan dengan cara dan jalan apapun, telah menyebabkan penggunaan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali menjadi tindakan yang irrasional. Terkadang yang bersangkutan sudah sadar dan yakin putusan yang dijatuhkan sudah benar dan adil. Kesadaran dan keyakinan itu disingkirkan, dan diganti dengan tindakan irrasional mengajukan banding atau kasasi. Motivasinya, demi untuk mencari kemenangan. Tidak perduli apakah kemenangan yang diperoleh palsu, karena cara mendapatkannya dilakukan dengan jalan suap.</p>
<p>Apakah perilaku penggunaan upaya hukum yang irrasional ini dapat dikatakan irrasional? Barangkali tidak seluruhnya tepat. Kecenderungan untuk membanding atau mengkasasi setiap putusan, bukan hanya sekedar memburu kemenangan atau kekalahan. Gejala perilaku masyarakat memanfaatkan upaya-upaya hukum tersebut, barangkali sangat erat hubungannya dengan faktor &#8220;<em>kehilangan kepercayaan</em>&#8220;. Sudah hampir hilang kepercayaan masyarakat atas kemampuan dan ketulusan serta kejujuran aparat peradilan melaksanakan fungsi menegakkan kebenaran dan keadilan. Kecurigaan telah mengambil tempat menganti &#8220;<em>kepercayaan</em>&#8221; dalam lubuk hati sanubari mereka. Karena itu putusan peradilan selalu dikaitkan dengan persengkokolan dan penyuapan oleh pihak yang menang. Kecurigaan dan dugaan menjelma menjadi isu tendensius, yang mendorong pihak yang kalah mengajukan upaya hukum apapun.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Menggunakan upaya hukum yang irrasional", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/menggunakan-upaya-hukum-yang-irrasional/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/menggunakan-upaya-hukum-yang-irrasional/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Pendidikan Nasional 2008</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/hari-pendidikan-nasional-2008/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/hari-pendidikan-nasional-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 May 2008 17:15:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/hukum/hari-pendidikan-nasional-2008/</guid>
		<description><![CDATA[<p>Hari ini Jumat 2 Mei 2008 kita sebagai bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) 2008 dengan tema peringatan adalah &#8220;Hardiknas 2008 sebagai Bagian dari Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Bangsa&#8221;.<br />
Tema ini sengaja diambil untuk mengaitkan hari penting lainnya yang juga jatuh pada bulan Mei ini yaitu hari Kebangkitan Nasional. Diharapkan dengan mengambil tema ini maka kita bisa memperoleh semangat baru terutama semangat persatuan dan kesatuan bangsa untuk membangun negara tercinta kita.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Hari Pendidikan Nasional 2008", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/hari-pendidikan-nasional-2008/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/hari-pendidikan-nasional-2008/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Selamat Hari Buruh Sedunia dan Kenaikan Isa Almasih</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/selamat-hari-buruh-sedunia-dan-kenaikan-isa-almasih/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/selamat-hari-buruh-sedunia-dan-kenaikan-isa-almasih/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 May 2008 04:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/hukum/selamat-hari-buruh-sedunia-dan-kenaikan-isa-almasih/</guid>
		<description><![CDATA[<p>Hari ini tanggal 1 Mei 2008 diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organisation (ILO) tanggal 1 Mei merupakan peringatan agar kepentingan para Buruh/Pekerja dapat lebih diperhatikan terutama kesejahteraan dan mendapatkan hak yang lebih layak dikemudian hari.<br />
Hari ini juga tanggal 1 Mei 2008 oleh umat Kristiani diperingati sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih dimana Yesus Kristus sebagai anak Allah yang sudah mati pada 40 hari yang lalu dan diperingati sebagai Hari Paskah, kini bangkit dan naik ke Sorga. Oleh karena itu umat Kristiani memperingati Kenaikan Yesus Kristus ini sebagai kemenangan dan penggenapan nubuatan-Nya.<br />
Amin.. Amin&#8230; <img src='http://www.santoslolowang.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Selamat Hari Buruh Sedunia dan Kenaikan Isa Almasih", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/selamat-hari-buruh-sedunia-dan-kenaikan-isa-almasih/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/selamat-hari-buruh-sedunia-dan-kenaikan-isa-almasih/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Harapan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia</title>
		<link>http://www.santoslolowang.com/hukum/harapan-dibentuknya-lembaga-bantuan-hukum-pajak-indonesia/</link>
		<comments>http://www.santoslolowang.com/hukum/harapan-dibentuknya-lembaga-bantuan-hukum-pajak-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2008 12:35:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>santos</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.santoslolowang.com/hukum/harapan-dibentuknya-lembaga-bantuan-hukum-pajak-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[<p>Akhirnya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) resmi terbentuk sehingga sudah seharusnya lembaga ini memprioritaskan para wajib pajak yang merasa dirugikan dengan banyaknya kasus tagihan dobel seperti yang pernah dialami salah satu principal kami.<br />
Hal yang paling menonjol adalah ketidak sesuaian data antara kantor pajak dan para wajib pajak, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berbuntut perselisihan. Banyaknya para wajib pajak yang tidak mengerti dengan sistem perpajakan diakibatkan kurangnya sosialisasi dan metode pendekatan kepada para wajib pajak menjadi penyebab tingkat perselisihan pajak.<br />
Dengan adanya LBHPI maka perlindungan hukum bagi para wajib pajak akan lebih ditingkatkan demi tercapai keadilan yang merata.</p>
<script type="text/javascript">SHARETHIS.addEntry({ title: "Harapan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia", url: "http://www.santoslolowang.com/hukum/harapan-dibentuknya-lembaga-bantuan-hukum-pajak-indonesia/" });</script>]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.santoslolowang.com/hukum/harapan-dibentuknya-lembaga-bantuan-hukum-pajak-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
