Menu Close

Cakupan Praperadilan

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:

a. sah atau tidaknya beberapa upaya paksa tertentu.
Upaya-upaya paksa apa yang dapat dimintakan praperadilan seharusnya terbatas pada upaya-upaya paksa yang secara tegas ditunjuk oleh KUHAP sebagai dapat dimintakan praperadilan. Pasal 1 butir 10a dan pasal 77a yang mengatur mengenai wewenang ini hanya menyebut tentang penangkapan dan penahanan saja. Ini menunjukkan bahwa praperadilan hanya dapat dimintakan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Tetapi dalam pasal 82 (3)d dapat dibaca bahwa melalui praperadilan dapat ditetapkan bahwa “benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian” karenanya “benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”. Ini berarti melalui praperadilan dapat dimintakan penetapan tentang tidak sahnya satu penyitaan terhadap suatu benda tertentu.

Pasal 82 ayat 3 point d
dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

Permintaan praperadilan untuk upaya-upaya paksa tersebut diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua PN dengan menyebutkan alasannya.

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Permintaan praperadilan untuk penghentian penyidikan diajukan leh Penuntut Umum sedangkan untuk pengehentian penuntutan oleh penyidik. Ketentuan ini dimaksudkan agar ada “pengawasan secara horisontal” (penjelasan pasal 80) antar kedua lembaga penegak hukum tersebut. Permintaan juga dapat diajukan leh pihak ketiga yang berekepentingan, yaitu pihak korban tindak pidana.

c. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi melalui praperadilan hanyalah berkenaan dengan seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, dengan kata lain yang tidak diajukan ke pengadilan. Alasan-alasan untuk mengajukan permintaan ini:
1. tidak sahnya penangkapan atau penahanan; atau,
2. telah dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pasal 77a jo 95 (1)). Apa maksudnya tindakan lain?? Pasal 77a dan 95 (1) tidak menentukan batasnya, ini berarti mencakup semua upaya paksa.

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
See also  Mahkamah Konstitusi memutuskan APBN 2007 Inkonstitusional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

9 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ivan

isi tulisannya sederhana tapi penyajiannya menarik dan lagi hangat dengan kasus praperadilan.

good luck dan sukses selalu. 😉

Aktifis

Bos kalau aktifis mahasiswa yang suka demo trus ditangkep, apakah bisa dikategorikan sebagai praperadilan, soalnya kudu ngak ngerti seh dgn hukum 🙁

evie

kalau mengenai perkara pencurian trus putusan pengadilan menyebutkan barang buktinya dikembalikan kepada yang berhak, tanpa menyebutkan nama yang berhak, itu gimana?

agam wisesa

Kalo menurut saya kalau niat nya tulus dan suci kuuaggap sebagai penghias hidupku,,
cup,,cup,cup,,mmuachh

Jimmyro2

Apakah jika tidak ada barang bukti dan hanya 1 (satu ) orang saksi, kasus dapat diselesaikan sampai P21?

Jimmyro2

Kalau kasus penangkapan dan penahanan dilakukan penyidik, tetapi berkas tidak dapat diselesaikan sampai dengan P21. Apakah tersangka atau keluarganya boleh mengajukan Praperadilan?

Jimmyro2

Apakah Undang2 minerba no.4 yang baru disahkan tahun 2009. sudah dapat berlaku tanpa Peraturan pendukung Undang2 seperti: Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk tehnis?