Menu Close

Arbeidscontract, Labour Contract, Perjanjian kerja

Kita bisa melihat pembahasannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Bab VIIA mengenai Perjanjian Kerja pasal 1601.

Labour Contract atau perjanjian kerja yang dibuat antara pemborong dengan pemberi pekerjaan borongan atau antara buruh dengan majikan merupakan perikatan bersama dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban, kecuali ada ketentuan-ketentuan khusus disamping persetujuan-persetujuan untuk melakukan jasa tersebut.

Perlu digaris bawahi disini bahwa setiap pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, pemberi pekerjaan biasanya akan memberikan upah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang ada, begitu juga dengan penerima pekerjaan wajib melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai perjanjian.

See also  Ujian Advokat KAI 2009
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments