-
Google luncurkan search engine code source
Bagi yang suka mencari kode program komputer, google menyediakan sarana pencariannya, silahkan anda coba di http://www.google.com/codesearch disana bisa ditemukan kode-kode program yang bisa anda gunakan sehari-hari.
-
Komisi Penyiaran Indonesia dan Penegakan Hukum Pidana
Mengingat saat ini makin menjamurnya stasiun TV swasta yang menjamur, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah melakukan pembenahan dalam rangka memberikan sanksi pidana terhadap stasiun TV yang telah melakukan pelanggaran pidana. Dari segi kebebasan pers, memang hal ini sangat sulit karena pers memiliki kebebasan dalam mengekspose suatu berita. Namun penegakan yang akan dilakukan KPI adalah dari segi non-jurnalisme yaitu tayangan-tayangan berupa film atau bisa dikata bukan hasil suatu jurnalisme. Dapat dimengerti hal ini terkait dengan banyaknya tayangan yang menonjolkan kekerasan, cabul dsb yang sangat mempengarui penonton. Memang beberapa stasiun TV sudah melakukan pencantuman ikon Bimbingan orang tua untuk siaran yang seharusnya memerlukan bimbingan dari orang tua bagi anak-anak. Namun hal…
-
Diskresi penahanan oleh aparat penegak hukum
Pasal penahanan dalam KUHAP khususnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Hingga saat ini masih menimbulkan argumentasi dari berbagai kalangan. Kenyataan yang terjadi, pasal ini menjadi senjata ampuh dari aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan dengan alasan seperti diatas yaitu dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Aparat…
-
Deklarasi tentang Hak-hak Anak
Tanggal 20 November 1959, Majelis Umum PBB secara aklamasi mensahkan Deklarasi Hak Anak-anak. Jiwa dokumen ini tercermin di dalam mukadimah Deklarasi tersebut, yang menyatakan antara lain, umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anak. Deklarasi ini menegaskan bahwa anak-ank mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat yang sama. Akhirnya Deklarasi ini menegaskan bahwa anak-anak harus dibesarkan dalam “jiwa yang penuh pengertian, toleransi, persahabatan antar bangsa, perdamaian dan persaudaraan semesta”. Selengkapnya dapat anda download dengan klik kanan pada link dibawah dan save target: http://www.santoslolowang.com/data/Artikel/Deklarasi_Hak_Anak.pdf
-
Mesin Pencari Hotel
Google sebagai salah satu search engine terbaik saat ini, kini melakukan langkah baru dengan merelease search engine khusus untuk hotel diseluruh dunia. Dengan perpaduan teknologi peta digital sehingga Hotel yang dicari bisa diintegrasikan dengan peta digital. Dengan fasilitas ini kita bisa mencari hotel diseluruh dunia untuk penginapan dimana tujuan yang akan kita inginkan. Nah, bagi kamu yang ingin mencoba search engine terbaru ini silahkan akses langsung di: http://www.hotelworldmap.com
-
Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara
Ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara PTUN: 1. Peranan hakim yang aktif krn ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil (psl 63/2a.b, psl 80/1, psl 85, psl 95/1, psl 103/1) 2. Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat. 3. Sistim pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas. 4. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan TUN yang digugat (vide psl 67). 5. Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. 6. Terhadap putusan hakim TUN berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya…
-
UPAYA HUKUM
Banding a. Pernyataan banding diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim membacakan putusannya atau setelah putusan diberitahukan kpd terdakwa yg tidak hadir dipersidangan. b. Selama perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut, dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali. c. Pemohon banding mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara. d. Memori banding tidak wajib disampaikan. (vide, psl 233 s/d 243). Kasasi a. Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. b. Permohonan kasasi diajkan selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan kpd terdakwa. c. Permohonan kasasi disampaikan kpd panitera pengadilan yang memutus perkaranya dlm tingkat pertama. d. Panitera menulis permohonan dalam…

